Kakek di Semarang Setubuhi Anak Asuhnya yang Masih SD Hingga Hamil, Alasan Pelaku : Sayang
Entah apa yang merasuki kepala Joko Suseno (55), warga Pager RT 5 RW 2 Desa Pager, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang
Penulis: amanda rizqyana | Editor: galih permadi
Menambahkan keterangan Kapolres Semarang, AKP David Widya mengatakan pasal yang bisa menjerat pelaku.
"Ada pula pemberatan bagi orang tua, orang tua asuh, wali, maupun pendidik ditambah sepertiga vonis," imbuh Kasat Reskrim Polres Semarang
M merupakan anak dari rekan Joko yang sudah meninggal dunia.
Awalnya ibu M yang meninggal.
Selang beberapa bulan, ayah M menyusul akibat sakit.
M anak kedua dari dua bersaudara asal Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
"M dan sang kakak awalnya dititipkan pada Joko atas amanat kedua orang tua M.
Namun sang kakak dikembalikan pada neneknya," tutur David.
Berdasarkan data yang dimiliki Reskrim pada kasus pencabulan pada 2017 sebanyak 13 kasus, 2018 sebanyak 15 kasus, dan 2018 sebanyak dua kasus.
Sementara itu, pihaknya mengatakan saat ini sedang melakukan kerja sama lintas sektoral yakni melakukan antisipasi dengan Dinas Sosial untuk melakukan penyuluhan dan antisipasi.
"Kami juga berperan kepada orangtua memperhatikan, mengontrol anak perempuannya, baik dipaksa, dibujuk, atau suka sama suka," tegas David.
Menanggapi perihal kasus persetubuhan yang menimpa M, Rini Sulistyawati, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Anak, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang mengatakan pihaknya memberikan jaminan pendidikan pada M.
Jaminan pendidikan tersebut berupa tidak adanya diskriminasi pada M atas apa yang terjadi di masa lalunya.
"Jaminan pendidikan diberikan selama M bersekolah di Kabupaten Semarang," ujar Rini.
Meski demikian, ia tak dapat menjelaskan terkait status M yang pelajar kelas 6 apakah bisa mengikuti Ujian Nasional atau tidak.