Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ngopi Pagi

FOKUS : Delete Lembaga Survei yang Nilainya Jeblok

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan verifikasi lembaga-lembaga survei. Mereka yang memenuhi syarat nantinya

Istimewa
Wartawan Tribun Jateng Mukhamad Nur Huda 

Oleh M Nur Huda

Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melakukan verifikasi lembaga-lembaga survei. Mereka yang memenuhi syarat nantinya diperkenankan melakukan hitung cepat atau quick count hasil Pemilu 2019.

Proses verifikasi oleh KPU dimulai H-30 Pemilu atau 17 Maret 2019. KPU akan mengumumkan mana saja yang lolos verifikasi untuk dijadikan acuan masyarakat dalam membaca hasil riset lembaga survei. Ada 33 lembaga survei yang mendaftar di KPU.

Ketentuan harus ada verifikasi dari KPU ini tertuang dalam Pasal 449 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Verifikasi ini penting, menengok Pilpres 2014 lalu, terdapat 12 lembaga survei terdaftar di KPU, yang melakukan quick count.

Hasil hitung resmi KPU mengunggulkan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan 53,15 persen suara, dibandingkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan 46,85 persen suara.

Namun, dari 12 lembaga survei, ada empat lembaga merilis quick count jauh berbeda dari lembaga survei lain termasuk penghitungan resmi KPU, yakni memenangkan Prabowo-Hatta dengan selisih hingga 5 persen.

Keempat lembaga itu adalah Lembaga Survei Nasional, Jaringan Suara Indonesia, Puskaptis, dan Indonesia Research Center.

Sementara 8 lembaga survei lain yang hasilnya mendekati hasil resmi KPU yaitu Indikator Politik Indonesia, Poltracking, Lingkaran Survei Indonesia, Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Radio Republik Indonesia, Cyrus Network, CSIS, dan Litbang Kompas.

Bahkan saat itu ada Capres-Cawapres mengumumkan kemenangannya berdasar empat survei lembaga tersebut. Dampaknya, terjadi polarisasi di masyarakat terutama antarpendukung calon.

Situsi itu, bagi Pilpres 2019 tentu berbahaya, dan dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untukmerusak proses Pilpres.

Tiap lembaga survei tentu punya pegangan metodologi dalam melakukan quick count. Tapi, kredibilitas dan etika harus dijunjung tinggi. Pengambilan sampel harus proporsional.

Hitung cepat hasil Pemilu merupakan menghitung persentase hasil pemilu sesuai fakta di TPS-TPS daerah pemilihan yang dipilih secara acak menggunakan metode ilmiah. Berbeda jika berdasar pengakuan responden seusai keluar dari TPS.

Maka, KPU dalam memverifikasi lembaga survei perlu menggandeng asosiasi lembaga survei, yakni Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) yang memiliki keahlian melakukan audit.

Pihak berwenang mesti tegas jika hasil audit ternyata nilainya jeblok. Termasuk perlu menengok track record hasil riset semua lembaga survei yang mendaftar. Jika ragu, lebih baik di-delete.

Hal ini dengan harapan, hasil quick count Pilpres 2019 tidak menambah polarisasi masyarakat disebabkan ada lembaga survei yang memenangkan calon karena pesanan.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved