Fidyah Puasa dan Ukuran Membayarnya, Dilengkapi Niat Fidyah Bagi Perempuan Menyusui dan Orang Sakit
Fidyah puasa, berikut ini berbagai ukuran membayar fidyah yang dilengkapi niatnya.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM – Fidyah puasa, berikut ini berbagai ukuran membayar fidyah yang dilengkapi niatnya.
Fidyah adalah memberi makan fakir miskin.
Muslim yang tidak bisa menjalankan puasa Ramadhan wajib menggantinya.
Bisa mengganti dengan berpuasa qodho atau membayar fidyah.
Ketentuan fidyah diperuntukkan bagi yang tidak mampu lagi berpuasa.
Di antaranya orang tua renta, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, dan perempuan hamil serta menyusui yang khawatir kesehatan bayinya terganggu.
Fidyah diberikan menggunakan bahan makanan pokok.
Di Indonesia adalah beras.
Keringanan tersebut berupa memberi makan orang miskin sebagai ganti puasa.
Itulah yang disebut fidyah.
Menurut jumhur (mayoritas) ulama, ukuran membayar fidyah 1 mud dari satu hari puasa yang ditinggalkan.
Ukuran 1 mud setara dengan 0,6 kilogram atau 3/4 liter.
Imam As-Syafi’I, Imam Malik dan Imam An-Nawawi termasuk ulama yang menetapkan membayar fidyah 1 mud.
Kewajiban membayar fidyah terdapat dalam Surah Al Baqarah ayat 184.
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ