Fidyah Puasa dan Ukuran Membayarnya, Dilengkapi Niat Fidyah Bagi Perempuan Menyusui dan Orang Sakit
Fidyah puasa, berikut ini berbagai ukuran membayar fidyah yang dilengkapi niatnya.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: abduh imanulhaq
Wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīnin.
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”
Selain pendapat dari kalangan ulama Syafi'iyah dan Malikiyah, ada dua pendapat lain.
Membayar fidyah dengan ukuran 2 mud atau 1/2 sha'.
Abu Hanifah termasuk ulama yang menetapkan ketentuan ini.
Ukuran 2 mud atau 1/2 sha’ digambarkan setara dengan memberi makan siang dan makan malam satu orang fakir miskin.
Selanjutnya ketentuan dari kalangan ulama Hanafiyah, seperti Al-Kasani dalam Bada’i’i wa As-Shana’i’.
Mereka berpendapat ukuran membayar fidyah 1 sha' atau 4 mud.
Dalam membayar fidyah, ada niat khusus untuk wanita hamil, menyusui, dan orang sakit.
Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitu an ukhrija fid yatal murdhi'i fardhon syar'an lillahi taalaa
Artinya: "Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."
Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى