Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Fidyah Puasa dan Ukuran Membayarnya, Dilengkapi Niat Fidyah Bagi Perempuan Menyusui dan Orang Sakit

Fidyah puasa, berikut ini berbagai ukuran membayar fidyah yang dilengkapi niatnya.

MOSLEMWEB
Ilustrasi fidyah puasa 

TRIBUNJATENG.COM – Fidyah puasa, berikut ini berbagai ukuran membayar fidyah yang dilengkapi niatnya.

Fidyah adalah memberi makan fakir miskin. 

Muslim yang tidak bisa menjalankan puasa Ramadhan wajib menggantinya.

Bisa mengganti dengan berpuasa qodho atau membayar fidyah.

Ketentuan fidyah diperuntukkan bagi yang tidak mampu lagi berpuasa.

Di antaranya orang tua renta, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, dan perempuan hamil serta menyusui yang khawatir kesehatan bayinya terganggu.

Fidyah diberikan menggunakan bahan makanan pokok.

Di Indonesia adalah beras.

Keringanan tersebut berupa memberi makan orang miskin sebagai ganti puasa.

Itulah yang disebut fidyah.

Menurut jumhur (mayoritas) ulama, ukuran membayar fidyah 1 mud dari satu hari puasa yang ditinggalkan.

Ukuran 1 mud setara dengan 0,6 kilogram atau 3/4 liter.

Imam As-Syafi’I, Imam Malik dan Imam An-Nawawi termasuk ulama yang menetapkan membayar fidyah 1 mud.

Kewajiban membayar fidyah terdapat dalam Surah Al Baqarah ayat 184.

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīnin.

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”

Selain pendapat dari kalangan ulama Syafi'iyah dan Malikiyah, ada dua pendapat lain.

Membayar fidyah dengan ukuran 2 mud atau 1/2 sha'.

Abu Hanifah termasuk ulama yang menetapkan ketentuan ini.

Ukuran 2 mud atau 1/2 sha’ digambarkan setara dengan memberi makan siang dan makan malam satu orang fakir miskin.

Selanjutnya ketentuan dari kalangan ulama Hanafiyah, seperti Al-Kasani dalam Bada’i’i wa As-Shana’i’.

Mereka berpendapat ukuran membayar fidyah 1 sha' atau 4 mud.

Dalam membayar fidyah, ada niat khusus untuk wanita hamil, menyusui, dan orang sakit.

Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

Nawaitu an ukhrija fid yatal murdhi'i fardhon syar'an lillahi taalaa

Artinya: "Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."

Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

Nawaitu an ukhrija fid yatal marodhil ladzi laa yurjaa baro'uhu fardhon syar'an lillahi taalaa

Artinya: "Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."

Demikian pendapat jumhur ulama mengenai fidyah berikut niatnya. (tribunjateng/fajar bahruddin achmad)

Niat Qodho Puasa Ramadhan dan Batas Akhir Pelunasannya

Muhammadiyah Tetapkan Waktu Puasa Ramadhan 1440 Hijriah dan Hari Raya Idul Fitri

Doa Nisfu Sya’ban dan Artinya, Doa Memohon Ampunan di Malam Pembebasan

Doa Melihat Hilal Dilengkapi Hadis Penentu Awal Puasa Ramadhan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved