Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kemas Sabu 8 Kilogram Dalam Apartemen di Semarang, Rudy Terancam Hukuman Mati

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Semarang menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu seberat delapan kilogram.

Penulis: muh radlis | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ M Radlis
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji menunjukan tersangka pengedar sabu dan barang bukti, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/4/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Semarang menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu seberat delapan kilogram.

Penangkapan ini dilakukan di Apartemen Candiland Semarang saat tersangka yang bernama Rudy Rachman (32) sedang mengemas sabu ke dalam paket siap edar.

Tersangka ditangkap pada Senin (8/4/2019) dini hari setelah petugas melakukan pengintaian selama 15 hari.

Dari apartemen yang disewa tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti.

Di antaranya sabu seberat delapan kilogram yang sebagian sudah dikemas dalam ukuran 100 gram, timbangan digital dan kotak plastik, identitas tersangka, dan tas.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, mengatakan, pihaknya sebelumnya menerima informasi ada narkotika jenis sabu yang masuk ke dalam Kota Semarang dalam jumlah cukup besar.

Tim Satres Narkoba Polrestabes Semarang pun melakukan penyelidikan hingga mendapati tersangka masuk ke Kota Semarang.

"Tersangka ini masuk melalui Bandara Ahmad Yani dari Banjarmasin," kata Abi, Selasa (9/4/2019).

Setibanya di bandara, tersangka dijemput oleh rekannya menuju ke apartemen Candiland.

Setelah berpesta di Bandungan, tersangka mendapat perintah dari seorang pria (Mr X) untuk mengambil narkoba di Hotel MG Suite.

"Tersangka sempat membeli tas yang lebih besar karena tas yang dibawa kurang besar," katanya.

Setelah sampai di MG Suite, tas baru itu diserahkan.

Kemudian Mr X pun meninggalkan tas yang sudah berisi sabu.

Tersangka lalu kembali ke apartemen Candiland untuk mengemas sabu ke dalam ukuran kecil 100 gram.

Tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Bambang Yugo Pamungkas kemudian menggerebek apartemen bernomor 1023 yang disewa tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved