Kemas Sabu 8 Kilogram Dalam Apartemen di Semarang, Rudy Terancam Hukuman Mati
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Semarang menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu seberat delapan kilogram.
Penulis: muh radlis | Editor: m nur huda
Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polrestabes Semarang.
Abi menyebut, hingga saat ini tersangka belum mau memberikan informasi lebih terkait aktivitas ilegalnya tersebut.
Termasuk identitas Mr X yang masih buron.
"Tidak kooperatif.
Mau diedarkan ke mana juga belum dikasih tahu," katanya.
Tersangka Rudy yang tercatat sebagai warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan tidak banyak berbicara saat gelar perkara.
Dia lebih banyak menjawab tidak tahu saat ditanya awak media.
"Belum tahu dapat berapa," ujar Rudy saat ditanya mendapat upah berapa dari Mr X.
Namun dari hasil pemeriksaan, Rudy telah menerima pasokan dana senilai Rp 25 juta untuk mengurus narkoba sebanyak itu di Kota Semarang.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidaer pasal 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meski kurir, tapi ancaman hukumannya mati," ujar Abioso. (lyz)
• Heboh Ada Pria Mengambang di Bawah Jembatan Kali Berok Semarang, Warga Kaget Setelah Diangkat
• Jokowi: Awas, Saya Berasal dari Solo, Jangan sampai 84 Persen Lagi
• Lahirkan Bayi Berkepala Dua, Amirudin Kisahkan Perubahan pada Tubuh Istri saat Hamil, Kini Ia Pasrah
• Petisi Justice For Audrey Telah Ditandatangani 470 Ribu Kali