Video Satres Narkoba Polrestabes Semarang tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu Seberat 8 Kg
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Semarang menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu seberat delapan kilogram.
Penulis: muh radlis | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Semarang menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu seberat delapan kilogram. Penangkapan ini dilakukan di Apartemen Candiland Semarang saat tersangka yang bernama Rudy Rachman (32) sedang mengemas sabu ke dalam paket siap edar.
Tersangka ditangkap pada Senin (8/4/2019) dini hari setelah petugas melakukan pengintaian selama 15 hari. Dari apartemen yang disewa tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti berupa sabu seberat delapan kilogram yang sebagian sudah dikemas dalam ukuran 100 gram, timbangan digital dan tupperwer, identitas tersangka, tas dan bukti lainnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menerima informasi ada narkotika jenis sabu yang masuk ke dalam Kota Semarang dalam jumlah cukup besar. Tim Satres Narkoba Polrestabes Semarang pun melakukan penyelidikan hingga mendapati tersangka masuk ke Kota Semarang.(*)
• Kemas Sabu Dalam Apartemen di Semarang, Rudy Terancam Hukuman Mati