Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

12 Pelaku Pengeroyokan Audrey Masih di Bawah Umur, Bisakah Dipidanakan? Ini Hukumnya

12 pelaku pengeroyokan Audrey masih di bawah umur bisa dipidanakan. pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) da

Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
GOOGLE
Tagar JusticeForAudrey Trending Topic di Twitter. 12 Pelaku Pengeroyokan Audrey Masih di Bawah Umur, Bisakah Dipidanakan? Ini Hukumnya 

TRIBUNJATENG.COM- #JusticeForAudrey. Kejadian penganiayaan terhadap seorang gadis bernama Audrey (14) terjadi pada 29 Maret 2019.

Audrey dikeroyok oleh 12 Siswa SMA perempuan hingga organ intimnya ditusuk, dan alami pembengkakan di area kewanitaan. Kepala Audrey juga dibenturkan ke aspal dan tubuhnya disiram air.

Namun korban yang bersekolah di SMP 17 Pontianak Kalimantan Barat itu baru melapor pada orangtuanya pada Jumat, (5/4/2019).

Audrey tidak melapor lebih cepat karena mendapat ancaman dari para pelaku akan berbuat lebih kejam.

Tindak kekerasan tersebut dipicu oleh komentar-komentar di media sosial.

UPDATE: Kasus Audrey Siswi SMP Pontianak Dikeroyok, Jokowi: Saya Perintahkan Kapolri Tegas Tangani Ini

Artis Bollywood Kareena Kapoor Ikut Pantau Kasus Audrey, Kolom Komennya Banjir Ucapan Terimakasih

Dilaporkan KPPAD Terkait Kasus Audrey Pontianak, Ziana Fazura: Saya Bersuara Untuk Keadilan

Ternyata Kasus Audrey Pontianak Korban Kedua Para Pelaku, Korban Pertama Disebut-sebut Anak Polisi

Hotman Paris Turun Tangan Hadapi Kasus Audrey #JusticeForAudrey: Pelaku di Bawah Umur Bisa Diadili

Pelaku yang merupakan pacar dari sepupu Audrey lantas menjemput Audrey dengan alasan ada yang mau disampaikan dan dibicarakan.

Audrey yang tidak menaruh curiga pun bersedia ikut bersama pacar sepupunya itu dan dibawa ke Jalan Sulawesi.

Pada saat penjemputan Audrey tidak menyangka dirinya akan dianiaya.

Sebab dia dijemput dengan alasan mau ngobrol.

"Ketika dibawa ke Jalan Sulawesi korban diinterogasi dan dianiaya secara brutal oleh pelaku utama tiga orang dan rekannya yang membantu ada 9 orang sehingga total ada 12 orang," katanya.

Korban dianiaya di dua lokasi, selain di Jalan Sulawesi, korban juga dianiaya di Taman Akcaya.

Sebetulnya, berdasarkan hasil yang didapatkan KPPAD, target pelaku bukanlah korban yang saat ini. Tapi kakak sepupu korban.

"Permasalahan awal karena masalah cowok, menurut info kakak sepupu korban merupakan mantan pacar dari pelaku penganiayaan ini.
Di media sosial mereka saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu," tambahnya.

Audrey telah diperiksan bagian tengkorak, kepala dan dada untuk mengetahui i trauma yang diakibatkan dari pengeroyokan tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved