Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Prabowo Tak Dapat Izin Kampanye di Simpang Lima, Ini Kronologi dan Penjelasan Lengkapnya

Prabowo tidak menyebut secara rinci mengapa dilarang menggunakan lokasi itu untuk kampanye terbuka.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat berkampanye di lapangan Stadion Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (10/4/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Calon Presiden RI nomor urut 02 Prabowo Subianto menyebut, kampanye akbar terakhir yang direncanakan di Lapangan Simpang Lima Semarang, Jawa Tengah dibatalkan.

Hal itu disampaikan Prabowo saat kampanye terbuka di Solo, Jawa Tengah, Rabu (10/4/2019) hari ini.

Prabowo tidak menyebut secara rinci mengapa dilarang menggunakan lokasi itu untuk kampanye terbuka.

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah, Sriyanto Saputro menjelaskan, BPN berencana menggelar kampanye terbuka di Kota Semarang.

Rencananya, kampanye terbuka digelar di Lapangan Simpang Lima pada Kamis, 11 April 2019.

“Surat sudah kami ajukan ke Pemkot Semarang tanggal 5 April."

"Sudah ada balasan alasan tidak boleh gunakan lapangan Simpang Lima,” kata Sriyanto, saat dikonfirmasi, Rabu (10/4/2019) sore.

Sriyanto mengatakan, Lapangan Pancasila atau Simpang Lima sejak kampanye tahun 2004 hingga 2014 selalu boleh digunakan untuk kegiatan kampanye terbuka.

Namun pada tahun 2019 ini, lapangan itu tidak boleh lagi digunakan.

Komisi Pemilihan Umum (KPPU) Kota Semarang tidak memasukkan lapangan itu sebagai salah satu lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye.

Lokasi yang dibolehkan di Kota Semarang hanya di 44 titik, namun rata-rata berada di lapangan sepak bola di kelurahan.

“Yang dibolehkan itu di wilayah pinggiran, tidak di pusat kota."

"Kami coba cari alternatif di kota, di Jatidiri, tapi juga tidak dibolehkan."

"Di Stadion Diponegoro yang dibolehkan hanya halaman parkirannya saja, dan itu kalau dipenuhi ratusan ribu orang tentu tidak pas,” katanya.

“Simpang Lima tidak masuk lokasi, tapi ada klausul yang membolehkan itu bisa digunakan,” tambahnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved