Biar Seperti Bos, Pria Asal Kebumen Gadaikan Mobil Tetangga, Uangnya untuk Pesta Wanita di Diskotik
Alhasil, pria berinisial BY (43) warga Desa Kalitengah Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen, harus berurusan dengan polisi.
Editor:
galih permadi
ISTIMEWA
Pria yang diketahui berinisial BY (43) warga Desa Kalitengah Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen, harus berurusan dengan polisi.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Gombong IPDA Kaswan mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan.
Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan masih mendalami kasus tersebut.(Humas Polres Kebumen)