Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dini Hari, Jokowi dan Iriana Berangkat Umroh Sekaligus Hadiri Undangan Raja Salman di Istana

Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo bertolak menuju Arab Saudi, Minggu (14/4/2019) dini hari.

Editor: m nur huda
SETPRES/ AGUS SUPARTO
Presiden Jokowi dan Iriana sedang memakaikan jaket jins kepada cucunya, Jan Ethes saat merayakan Hari Santri Nasional di Solo, Minggu (21/10/2018). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo bertolak menuju Arab Saudi, Minggu (14/4/2019) dini hari.

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana akan menunaikan ibadah umroh.

Berdasarkan rilis yang disampaikan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, selama berada di Arab Saudi, Presiden Jokowi juga mendapat kehormatan diundang oleh Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud bertemu di Istana yang berada di Riyadh.

Selain itu, untuk menghormati tamu, Putra Mahkota Muhammad bin Salman juga mengundang Presiden Jokowi untuk bertemu secara terpisah di Riyadh.

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana bersama rombongan direncanakan tiba kembali di Jakarta pada Senin (15/4/2019) malam.

Sebelumnya, Sabtu (13/4/2019) malam, Jokowi-Ma'ruf Amin dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengikuti debat capres cawapres terakhir di Hotel Sultan, Jakarta.

Masa Tenang, Sandiaga dan Istri Pilih Umroh, Nur Asia Terlihat Cemas

Masa Tenang Pemilu

Sementara itu mulai hari ini, Minggu (14/4/2019) memasuki masa tenang menjelang hari pencoblosan pemilu 2019 yang akan berlangsung pada Rabu (17/4/2019) mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga hari masa tenang pada Pemilu 2019.

Masa tenang dimulai pada hari Minggu (14/4/2019) sampai Selasa (16/4/2019).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

UU Pemilu itu mengatur sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu ataupun media sosial, media massa dan lembaga penyiaran selama masa tenang.

Pada Pasal 278 ayat 2 UU Pemilu disebutkan "Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilu untuk:

a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih pasangan calon;
c. memilih partai politik peserta pemilu tertentu
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu

Pengaturan tidak hanya diberlakukan kepada peserta pemilu, tetapi juga media massa.

Pada Pasal 287 ayat 5 disebutkan:

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved