Prabowo Mengaku Inisiator UU Desa, Budiman Sudjatmiko: Dulu Kau Tak Ada, Tak Layak Kau Jadi Pemimpin
Politisi PDIP, Budiman Sudjatmiko mempermasalahkan klaim capres nomor urut 02, Prabowo Subianto soal Undang-undang Desa.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Politisi PDIP, Budiman Sudjatmiko mempermasalahkan klaim capres nomor urut 02, Prabowo Subianto soal Undang-undang Desa.
Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @budimandjatmiko pada Minggu (14/4/19).
Mulanya, Budiman Sudjatmiko menuliskan bahwa ketika Prabowo menjadi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) tidak diundang saat pansus Rancangan UU Desa.
UPDATE: Jurnalis Allan Nairn Sebut Nama Prabowo di Akun Twitter, Arief Poyuono Share Link Berita
Kemudian, Budiman menyebut bahwa saat rapat pansus UU Desa, tidak ada usulan apapun dari HKTI yang diketuai Prabowo.
"Gak pernah dengar..gak ada dlm notulensi RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) atau menerima demonstran atau delegasi HKTI yg diketuai pak Prabowo saat itu mengajukan usulan satu kalimat pun ke Pansus R-@UUDesa," tulis Budiman.
Kemudian, Budiman Sudjatmiko menuliskan bahwa dulu ia berjuang untuk tanah petani lalu diculik Prabowo.
Budiman lantas menyindir Prabowo bahwa saat ini capres 02 itu mengaku membela petani.
Budiman kemudian menyebut bahwa perjuangan UU Desa tidak ada perjuangan dari Prabowo.
"Kami dulu berjuang demi "Tanah utk Petani", kau buru & kau culik. Sekarang kau bilang membela petani. Dulu kami berjuang untuk @UUDesa, kau tak ada. Sekarang kau bilang yg menggagasnya. Ah tak layak kau pimpin Indonesia," tulis Budiman.
Diketahui, pada debat kelima, Sabtu (13/4/18), di Hotel Sultan Jakarta, Prabowo menyebut bahwa dirinya inisator Undang-undang Desa.
Dia mengaku berkontribusi terkait pengesahan aturan tersebut saat menjabat Ketua Umum HKTI.
"Jadi dalam kesempatan ini, hanya untuk keterangan bahwa UU Desa itu sebetulnya sudah ada sebelum Bapak jadi presiden dan itu salah satu inisiatornya saya sendiri sebagai Ketua Umum HKTI," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan UU Desa itu merupakan hak rakyat. Karena itu, dia meminta tak ada politisasi terkait pengesahan aturan tersebut.
"Itu ada rekaman, semuanya ada, alhamdulillah itu sudah digolkan dan itu adalah hak rakyat dan itu tidak perlu untuk dipolitisasi dan itu adalah hak rakyat," ujarnya.