KPU Demak Sudah Umumkan Salinan C1 di Balai Desa, Namun Begini Faktanya
Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi mengatakan KPU Demak sudah mengumumkan salinan formulir model C-1
Penulis: Alaqsha Gilang Imantara | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi mengatakan KPU Demak sudah mengumumkan salinan formulir model C-1 (sertifikat hasil perolehan suara) pemilu 2019 di seluruh balai desa dan kelurahan di Demak.
"Salinan formulir Model C-1 itu merupakan hasil pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada 17 April 2109,"ujarnya ditemui di kantor KPU Demak, Senin (22/4/2019).
"Pengumuman salinan C1 sudah diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, artinya ketika KPPS atau PPS tidak melaksanakannya maka bisa dikenakan pidana pemilu,"sambung dia.
KPU Demak juga mengumumkan formulir Model C1 melalui hasil pindai (scan) di website KPU RI, meskipun belum bisa 100 persen sampai hari ini dan masih terus bertambah jumlahnya.
Selain itu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara setelah tuntas di masing-masing kecamatan.
“Pengumuman-pengumuman ini merupakan bagian dari pelayanan informasi dari KPU ke publik yang sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan KPU terkait tingginya animo masyarakat dan peserta pemilu untuk mengakses informasi perolehan suara pemilu 2019 di Demak,”ucapnya.
Dijelaskan, satu-satunya yang kini bisa diakses adalah salinan formulir Model C-1 untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten di balai desa dan kelurahan.
Dijelaskannya, beberapa PPS sudah memasangnya di papan pengumuman di balai desa maupun kelurahan saat siang hari. Namun pada malam harinya sudah raib.
“Akhirnya PPS memasang lagi di sebagian yang raib itu demi memenuhi harapan masyarakat dan mendokumentasikannya melalui foto dan dikirim ke KPU,"sambung dia.
"Jadi kami sekarang memiliki bukti-bukti foto pengumuman salinan C-1 yang ditempel di semua desa dan kelurahan. Kami berharap pemasangan pengumuman itu tak raib lagi karena amat dibutuhkan publik pada hari-hari ini,”tegasnya.
Dia mengungkapkan, sesuai Peraturan KPU No 3/2019 Pasal 61, salinan formulir Model C-1 untuk semua jenis pemilihan umum itu wajib diumumkan, salah satunya di kelurahan/desa.
Sementara itu terkait pengumuman hasil pindai formulir Model C-1 dari Kabupaten Demak sampai dengan Senin (22/4/2019) sudah mencapai 70 persen. Masyarakat bisa mengaksesnya melalui website pemilu2019.kpu.go.id (agi)