Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dua Pemuda Ini Jual Hexymer di Terminal Jatijajar Kebumen

Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil menangkap dua pengedar obat Hexymer berinisial DP (26) dan JA (19).

Editor: muh radlis
IST
Kasat Resnarkoba AKP Mardi saat menggelar konferensi pers pengungkapan jual beli Hexymer di Terminal Jatijajar Kebumen. Ist 

AKP Mardi menambahkan, akibat perbuatannya kedua tersangka diancam dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 (2) UU RI tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar. (Humas Res Kebumen).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved