Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sepasang Kekasih di Salatiga Ditangkap Saat Pesta Narkoba, Buang Sabu ke Kolong Meja Saat Digerebek

-Sepasang kekasih dan satu perempuan diamankan petugas Satres Narkoba Polres Salatiga ketika hendak pesta sabu

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/M NAFIUL HARIS
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menunjukkan barang bukti sabu sambil menginterogasi para tersangka saat gelar perkara di Mapolresta Salatiga, Senin (29/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nafiul Haris

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA-Sepasang kekasih dan satu perempuan diamankan petugas Satres Narkoba Polres Salatiga ketika hendak pesta sabu sekira pukul 16.00 WIB di sebuah warung soto yang terletak di Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Rabu (24/4/2019).

Ketiga tersangka tersebut adalah Siti Fatimah (26) dan Mujiyono alias Jiyo (35) keduanya warga Ngronggo RT 04/RW 04, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga serta Dwi Yuliana (34) warga Ngaliyan RT 01/RW 05 Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Ketiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu ditangkap saat hendak menggunakan barang haram tersebut.

Video Detik-detik Kemunculan Kiper Kurnia Meiga Latihan di Pantai, Apakah Comeback ke Arema FC?

BREAKING NEWS : Tertimpa Pohon, Pengendara Motor Meninggal di Jalan S Parman Semarang

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono saat gelar perkara mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya transaksi narkoba yang dilakukan para tersangka.

Selanjutnya kata dia, petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan.

"Tersangka Siti dan Mujiyono ditangkap disebuah warung soto di kawasan Jalan Muwardi. Saat didatangi anggota polisi, tersangka Siti sempat berusaha membuang barang bukti berupa sabu seberat 0,5 gram ke meja makan. Mendapati adanya barang bukti, mereka langsung ditangkap," terangnya kepada Tribunjateng.com, dalam gelar perkara di Mapolresta Salatiga, Senin (29/4/2019).

Menurut AKBP Gatot, kedua tersangka yang belakangan diketahui merupakan sepasang kekasih itu mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya bernama Dwi Yuliana (34).

Sabu seberat 0,5 gram tersebut dibeli dengan harga Rp 600 ribu.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung memburu tersangka Dwi Yuliana dan berhasil menangkapnya.

"Mereka untuk sementara dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Salatiga untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, rencananya, sabu itu akan dipakai bertiga. Namun sebelum niatnya kesampaian, mereka terlebih dahulu tertangkap petugas," katanya

Ia menambahkan, atas perbuatannya ketiga tersangka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Sementara, tersangka Dwi Yuliana mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan sistem jaringan terputus.

"Saya beli dari teman. Transaksi melalui telepon seluler dan barang ditaruh disebuah tempat. Setelah saya ambil, barang saya berikan kepada Siti dan Mujiyono," ujarnya.

Sedangkan Siti dan Mujiyono mengaku sudah beberapa kali mengkonsumsi sabu. "Saya pakai sabu untuk senang-senang. Biar happy (senang)," pungkasnya. (ris)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved