Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dana Kampanye PKB di Brebes Terbesar, Capai Rp 2,5 Miliar

Penyerahan LPPDK dilakukan setiap partai dan caleg sejak 26 April hingga 1 Mei. Dari partai yang ada, hanya PKPI yang tidak menyerahkan LPPDK ke KPU.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: galih pujo asmoro
Tribun Batam
Ilustrasi Pemilu 2019 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tercatat sebagai partai dengan dana kampanye terbesar di Kabupaten Brebes selama pemilu 2019.

Hal itu terlihat dari Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes.

Komisioner KPU Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan, Akhmad Nizam Baequni mengatakan, dalam LPPDK tercatat penerimaan dana kampanye PKB sebesar Rp 2,5 miliar dan pengeluarannya juga Rp 2,5 milar.

"Paling besar itu PKB, tercatat Rp 2,5 miliar. Sisa saldo Rp 10.825," katanya, Rabu (1/5/2019).

Sedangkan untuk partai politik yang laporan dana kampanyenya terkecil yaitu PSI dengan penerimaan Rp 250 ribu dan pengeluaran Rp 188.500 sementara sisa saldo Rp 61.500.

Namun, jika melihat sisa saldo terbesar dari 15 partai politik yang ada di Kabupaten Brebes adalah PDIP, dengan sisa saldo Rp 19.850.512.

"LPPDK ini memakai sistem offline, dengan masing-masing partai politik datang langsung ke Kantor KPU menyerahkan laporannya," jelasnya.

Penyerahan LPPDK dilakukan setiap partai dan caleg sejak 26 April hingga 1 Mei.

Dari partai yang ada, hanya PKPI yang tidak menyerahkan LPPDK ke KPU.

"Kalau nanti ada caleg PKPI yang terpilih, yang bersangkutan tidak akan dilantik karena tidak mematuhi aturan undang-undang," tegasnya.

Ia mengatakan, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tersebut adalah rangkaian akhir dari Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) untuk Pemilu serentak tahun 2019.

Sebelumnya masing-masing parpol harus menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

LPPDK, lanjut Nizam, merupakan hal yang sangat penting yang harus dilakukan oleh peserta pemilu.

Sebab, hal itu didasari oleh undang-undang yang mengatur.

Parpol yang tidak menyerahkan LPPDK sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 1 Mei, maka caleg terpilih bisa digugurkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved