Amien Rais Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Ini Kata Dewan Kehormatan PAN
Politikus gaek Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Politikus gaek Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, harusnya dilakukan Senin (20/5/2019) pukul 10.00 WIB.
Amien Rais harusnya dipanggil dan diperiksa untuk menjadi saksi kasus dugaan makar yang dilakukan oleh Eggi Sudjana yang menyatakan people power beberapa waktu lalu.
Ada beberapa tokoh yang dipanggil polisi untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Di antaranya, Kivlan Zen, Amien Rais, dan terakhir adalah Ustadz Sambo.
• Ketua KPU Arief Budiman Sebut Pengumuman Hasil Pilpres 2019 Bisa Dimajukan, Tak Jadi 22 Mei Jika
• Rocky Gerung Ungkap Anjing Simbol Makar, Sindir Hendropriyono Siapkan 152 Anjing di 22 Mei?
"Beliau ( Amien Rais) tidak bisa hadir karena ada acara lain," kata anggota Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo, saat dikonfirmasi Kompas.com (grup SURYA.co.id).
Kendati demikian, Drajad enggan menyebut jenis kegiatan yang dihadiri Amien Rais yang juga menjadi anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini.
Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai saksi pada Kamis (16/5/2019).
Kala itu, Kivlan dicecar pertanyaan terkait video yang menampilkan Eggi Sudjana saat menyuarakan people power.
Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei.
Keputusan penahanan itu dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.
Adapun Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti. Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Panggil Ustadz Sambo
Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan Ustadz Ansufri Idrus Sambo atau Ustadz Sambo sebagai saksi kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana pada Rabu (22/5/2019).
"Iya dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin.