Pria 34 Tahun Ini ditangkap Anggota Reskrim Polres Purworejo, 2 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur
Satreskrim Polres Purworejo menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Purworejo, Senin (20/05/2019) sore.
TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO - Satreskrim Polres Purworejo menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Purworejo, Senin (20/05/2019) sore.
Tersangka Heri Susanto (34) warga Desa Butuh Kabupaten Purworejo ditangkap dirumahnya.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Listiawan, mengatakan, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban DF (16) sebanyak dua kali dan dilakukan di rumahnya,
Dari tangan tersangka dilakukan penyitaan barang bukti berupa 2 baju, 2 celana panjang, 2 celana dalam dan 2 kerudung milik korban.
"Selain itu juga petugas mengamankan 2 buah Hp yang digunakan untuk berkomunikasi antara tersangka dan korban," ujar Haryo.
Dari kejadian tersebut tersangka di jerat dengan Pasal 81 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.