Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ada Sanksi Gembok Ban, Tukang Parkir di Pusat Oleh-oleh Jalan Pandanaran Semarang Manfaatkan Peluang

Susahnya mencari tempat memakir kendaraan di pusat oleh-oleh Jalan Pandanaran Kota Semarang, dijadikan peluang petugas parkir untuk meraup untung.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Antrian kendaraan di sekitar pusat oleh-oleh Jalan Pandanaran 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Susahnya mencari tempat memakir kendaraan di pusat oleh-oleh Jalan Pandanaran Kota Semarang, dijadikan peluang petugas parkir untuk meraup untung.

Sukir satu di antara tukang parkir yang dapat menerima pesanan untuk mencarikan parkir di lahan milik toko oleh-oleh tempatnya bekerja.

Biasanya setelah ada pesanan dirinya akan menutup tempat parkir di lahan toko tersebut.

"Kalau ada pesanan biasanya jalan masuk ke toko saya tutup dulu sambil tunggu pemesan datang," tuturnya, Jumat (31/5/2019).

Kebakaran di Bantaran Sungai BKB, Damkar Kota Semarang Duga Api Berasal dari Ban Karet

Pesan parkir ini tidak banyak yang mengetahui.

Dia mengaku pesan parkir rata-rata didominasi pelanggan dari toko tersebut.

"Kalau sudah langganan tinggal bilang mau parkir. Kalau saya tolak ya tidak enak karena langganan," ujarnya.

Sukir menuturkan tarif yang dikenakan pesan parkir lebih tinggi dibandingkan tarif biasa.

"Saya patok di atas Rp 3.000 tarif biasanya. Biasanya Rp 10.000," bebernya.

Ia menjamin pesan parkir lebih aman ketimbang harus parkir di pinggir jalan yang harus mendapat sanksi penggembokan.

Selain itu pesan parkir dapat memudahkan pengunjung agar tidak terlalu jauh memakirkan kendaraanya di kantong-kantong parkir yang disediakan pemerintah.

"Kalau mau parkir di tempat kuliner Batan silahkan tapi jalannya jauh," kata dia.

Adanya pesan parkir tersebut menyulitkan pengunjung yang bukan pelanggan untuk mencari parkir.

Wahyudi (63) satu diantara pengunjung yang mobilnya digembok saat parkir di pinggir jalan pusat.

Dia mengaku kesulitan saat mencari parkir dan terpaksa melanggar larangan parkir untuk memakirkan kendaraanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved