Anggota Polsek Semarang Barat Tangkap Oknum yang Lakukan Pungli Parkir di Sam Poo Kong
Anggota Polsek Semarang Barat telah mengamankan oknum penarik uang parkir yang melebihi batas alias pungutan liar di Klenteng Sam Poo Kong.
Penulis: Moch Saifudin | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggota Polsek Semarang Barat telah mengamankan oknum penarik uang parkir yang melebihi batas alias pungutan liar di Klenteng Sam Poo Kong.
Oknum ini menarik iuran melebihi ketentuan dan karcis parkir hanya di tulis tangan.
Kejadian ini sempat viral lantaran oknum ini menarik iuran parkir untuk mobil Elf seharga Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu, sedangkan untuk bus mulai dari Rp 80 ribu sampai Rp 100 ribu.
Pria berinisial A alias DLM ini telah diamankan anggota Polsek Semarang Barat beserta barang bukti berupa karcis parkir yang ditulis tangan.
Pihak pengelola parkir resmi di Klenteng Sam Poo Kong, Angger, mengatakan, praktik parkir di pinggir dan sepanjang jalan depan Sam Poo Kong yang membuat image parkir di klenteng tersebut rusak.
"Kami pengelola parkir resmi, sudah ada tarif yang ditentukan," ujar Angger kepada Tribunjateng.com, Minggu (9/6/2019).
Angger mengatakan, sesuai Perwal nomor 9 tahun 2018, untuk tarif parkir khusus bukan pinggir jalan sudah diatur.
Untuk sepeda motor, Rp 3 ribu, mobil Rp 5 ribu, elf Rp 15 ribu dan minibus Rp 35 ribu sedangkan bus besar Rp 50 ribu.
"Tarif tersebut sudah termasuk asuransi terhadap kendaraan. Baik kerusakan maupun kehilangan," ujarnya.
Namun di hari tertentu atau insidentil khususnya di hari libur, pihak pengelola menaikkan tarif parkir.
"Memang ada kenaikan kalau insidentil, tapi itu sudah sesuai dengan Perwal terkait parkir khusus. Motor, mobil dan elf memang dinaikkan kalau minibus dan bus tidak dinaikkan," katanya.
Di hari libur lebaran, Angger mengaku pihaknya menaikkan tarif parkir untuk sepeda motor Rp 5 ribu, mobil Rp 10 ribu dan Elf Rp 20 ribu.
"Itu sudah flat, mau berapa lamapun tarifnya segitu. Sudah termasuk asuransi juga," katanya.
Namun Angger menegaskan pihaknya tidak bertanggung jawab terhadap ulah oknum parkir liar yang menarik parkir di atas ketentuan.
Oknum ini membuka lapak parkir di pinggir jalan, di luar pagar Klenteng Sam Poo Kong dan di sekitar pemukiman warga.