Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Pilpres 2019

20 Menit Dimulai, Tim 02 Keluar dari Ruang Sidang MK Hari Ini

Agenda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 atau sengketa Pilpres hari ini, Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 WIB di Mk

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
kompas TV
20 Menit Dimulai, Tim 02 Keluar dari Ruang Sidang MK Hari Ini 

TRIBUNJATENG.COM- Agenda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 atau sengketa Pilpres hari ini, Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 WIB di Mahkamah Konstitusi, adalah mendengar keterangan saksi dari pihak pemohon.

Baru 20 menit sidang di buka, pihak BPN Prabowo-Sandi keluar persidangan lantaran menarik bukti yang belum terbendel dengan rapi.

Lalu, majelis hakim memberi waktu hingga pukul 12.00 WIB agar tim BPN membendel bukti dengan baik.

Terlihat seorang kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi untuk keluar dari ruang persidangan untuk memperbaiki berkas-berkas sesuai ketentuan MK.

Meski demikian, beberapa kuasa hukum Prabowo-Sandi masih tetap berada di dalam ruang persidangan.

Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari pihak pemohon.

Kronologi Video Viral Pria Mengamuk di Indomaret Sekaran Semarang, Berawal Salah Paham VC Vidcall

Warga Boyolali Dihebohkan Isu Pocong, Ini Kata Polisi

Kecewa Jawaban KPU, Bambang Widjojanto Keluar Ruangan Sidang Sengketa di MK

Klaim Kemenangan Sidang Berubah, Pakar IT : Kelemahan Data IT Gampang Dimodifikasi

Diketahui, Para hakim MK dengan tegas membatasi jumlah saksi fakta hanya 15 orang dan ahli dua orang dari setiap pihak meskipun kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto telah mengajukan 30 saksi fakta dan lima orang ahli.

Dengan kualitas kesaksian dan efektifitas waktu pemeriksaan, para hakim MK telah berpendapat bahwa keterangan para saksi dan ahli tersebut nantinya akan diperiksa satu per satu di ruang sidang.

Para hakim juga menjamin keselamatan para saksi dan ahli tersebut di ruang sidang.

Sempat terjadi ketegangan antara tim kuasa hukum paslon 01 dan paslon 02 pada sidang dengan agenda mendengar jawaban pihak termohon dalam sengketa Pilpres 2019 yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak pemberi keterangan yakni Bawaslu, dan pihak terkait yakni tim kuasa hukum paslon Presiden dan Wakil Presiden 01 Joko Widodo - Maruf Amin kemarin Selasa (18/6/2019).

Ketegangan tersebut muncul ketika kuasa hukim paslon 01 Luhut MP Pangaribuan meminta kesempatan kepada Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman, untuk menyampaikan pendapatnya.

Luhut meminta kepada Ketua Hakim agar Bambang membuka di persidangan ancaman yang disebutnya telah diterima oleh para saksinya.

Luhut juga menyampaikan terkait dengan kemungkinan munculnya insinuasi atas dugaan ancaman terhadap saksi paslon 02 jika tidak dibuka di persidangan.

Namun tiba-tiba Bambang memotong pendapat tersebut karena tidak terima ketika Luhut meminta ancaman tersebut dibuka agar tidak seolah ada drama dalam persidangan yang dibuat untuk tidak memperdulikan pendapat kuasa hukum paslon 02.

"Ada pernyataan yang sebetulnya tidak tepat. Dan ini yang drama yang seperti ini. Jadi jangan bermain drama di sore hari dan itu tidak pantas dilakukan oleh seorang Luhut," kata Bambang dengan tegas di ruang sidang Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Rabu (19/6/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved