Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Pilpres 2019

20 Menit Dimulai, Tim 02 Keluar dari Ruang Sidang MK Hari Ini

Agenda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 atau sengketa Pilpres hari ini, Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 WIB di Mk

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
kompas TV
20 Menit Dimulai, Tim 02 Keluar dari Ruang Sidang MK Hari Ini 

Namun Ketua Hakim Mahkamah Konsitusi, Anwar Usman, langsung menengahi perdebatan tersebut dengan meminta Luhut melanjutkan pendapatnya.

Sebelum sidang selesai, Anwar kemudian meminta tim kuasa hukum hukum paslon 02 untuk menyerahkan fotokopi kartu identitas masing-masing saksi dan ahli serta curriculum vitae ahli.

Anwar juga mengingatkan agar tim kuasa hukum mencantumkan pokok-pokok keterangan para saksi dan ahli sebelum sidang dimulai pukul 09.00 WIB.

Anwar juga memberikan kesempatan jika ada saksi dan ahli yang ingin memberi keterangannya lewat video conference mengingat MK telah bekerjasama dengan 42 fakultas hukum di seluruh Indonesia terkait hal tersebut.

"Kemudian hal lain yang penting adalah saksi maupun ahli pokok-pokok keterangan disampaikan sekaligus dalam daftar saksi," kata Anwar.

Rangkuman Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MK

Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang kedua sengketa hasil Pemilu Presiden atau Pilpres 2019 yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga pada hari ini, Selasa (18/4/2019) pagi.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Sidang juga dilakukan untuk mendengarkan pihak pemberi keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berikut ini jawaban dan sikap yang disampaikan pihak-pihak terkait di persidangan lanjutan hari ini.

KPU

Pertama, KPU menyatakan sikap tegasnya atas revisi gugatan yang dimasukkan pihak Prabowo-Sandiaga pada sidang pertama, yaitu pada 14 Juni kemarin, karena disebut menyalahi peraturan.

Meskipun begitu, KPU telah menyiapkan jawaban untuk kedua gugatan yang ada, baik gugatan awal maupun gugatan tambahan yang diajukan, sebagai bentuk penghormatan terhadap MK.

Selanjutnya, pada kesempatan kali ini, KPU menyerahkan 300 halaman alat bukti dari sekitar 6000 alat bukti yang telah disiapkan ke MK.

Alat bukti ini sebagai jawaban atas gugatan tim Prabowo-Sandiaga yang telah dikemukakan pada persidangan sebelumnya, Jumat (14/6/2019).

Ketika tiba kesempatan untuk menyatakan jawaban, KPU menganggap gugatan yang diajukan pihak 02 mengada-ada dan menggiring opini publik seakan-akan MK tidak dapat bersikap profesional dalam menangani kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved