Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hakim MK Terkejut Mendengar Pengakuan Saksi Prabowo yang Berstatus Tahanan Kota

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna terkejut mendengar pengakuan saksi Prabowo-Sandi Kabupaten asal Batubara, Rahmadsyah,

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Hakim MK Terkejut Mendengar Pengakuan Saksi Prabowo yang Berstatus Tahanan Kota 

TRIBUNJATENG.COM- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna terkejut mendengar pengakuan saksi Prabowo-Sandi Kabupaten asal Batubara, Rahmadsyah.

Hal tersebut tampak saat sidang MK seperti yang divideokan TVOnenews yang tayang pada Rabu (19/6/19).

Rahmadsyahmengaku memiliki video tentang oknum anggota polisi yang mengarahkan masyarakat untuk memilih paslon 01 pada Pilpres 2019.

Lantas kuasa hukum puhak terkait, Jokowi-Ma'ruf memberikan pertanyaan kepada Rahmadsyah.

"Apakah benar saudara mendengar bahwa polisi mengatakan Jokowi orang baik dan negara ini aman?" tanya kuasa hukum Jokowi.

Rahmadsay lantas membenarkan.

Rahmadsyah mengaku mendengar bahwa pihak kepolisian mengatakan Jokowi orang baik dan keadaan negara ini cukup aman.

Rahmadsyah mengaku dirinya berstatus tahahan kota.

"Yang memberikan status kejaksaan Pak," ujar Rahmadsyah.

Lalu Rahmadsyah mengaku bahwa dirinya sudah memberikan surat pemberitahuan.

Lalu kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf menegaskan bahwa tahanan kota tidak boleh meninggalkan kota jika tidak diizinkan karena itu melanggar undang-undang.

I Dewa Gede Palguna lantas menanyakan.

"Apakah saudara sudah mengirim surat pemberitahuan bahwa saudara ke Jakarta untuk memberikan saksi di persidangan ini?" tanya I Dewa Gede Palguna.

Rahmadsyah lantas membatah hal itu.

Rahmadsyah mengaku bahwa dirinya memberikan surat pemberitahuan bahwa dirinya pergi ke Jakarta menemani sang ibu yang sedang sakit.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved