Keponakan Mahfud MD Panggil Hakim MK dengan Sebutan Baginda, Palguna: Nanti Saya Dikira Raja
Hairul Anas Suadi beberapa menyebut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sebutan baginda, reaksi hakim I Gede Dewa Palguna sungkan.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Hairul Anas Suadi beberapa kali menyebut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sebutan baginda.
Hal tersebut terjadi saat sidang ketiga MK seperti video yang diunggah Tvonenews melalui akun Youtube dengan judul 'Jadi Saksi BPN, Caleg PBB Paparkan Materi 'Kecurangan Wajar dalam Demokrasi'.
Hairul Anas Suadi, mendapat giliran bersaksi dalam sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019) dini hari.
Anas menjadi saksi yang dihadirkan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim, Anas mengawali ceritanya ketika menghadiri pelatihan saksi yang diselenggarakan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf tanggal 20-21 Februari 2019 di kawasan Kepala Gading.
Kehadirannya mewakili Partai Bulan Bintang (PBB) yang saat itu condong ke Jokowi-Ma'ruf. Namun dirinya sendiri mengaku punya keberpihakan berlawanan lantaran lebih memihak ke paslon 02.
"Training diadakan oleh TKN, saya diutus sebagai wakil Partai Bulan Bintang," ujar Anas dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019) dinihari.
Dalam pelatihan saksi itu, ia mendapat beberapa materi pelatihan selama dua hari berturut-turut. Dimana dalam slide materi pertama, ada keterangan yang mengatakan bahwa kecurangan merupakan bagian dari demokrasi. Materi tersebut ditampilkan ketika Ketua Harian TKN Moeldoko memberikan paparannya.
Kemudian Anas meminta materi yang dimaksud ditunjukkan dalam sidang. Katanya, materi ini masih bisa di unduh hingga sekarang.
"Saya perlu menunjukkan bahwa ada materi ini. Ini masih bisa di download nanti saya tulis (tautan linknya)," kata dia.
Sebagai seorang caleg dari PBB, dirinya cukup kaget ketika mendengarkan dan melihat langsung materi tersebut. Sebab ia keberatan bila kecurangan dianggap sebagai bagian dari demokrasi.
Namun, mau tidak mau ia harus mengikutinya lantaran sudah dimandatkan oleh partainya.
Ketika Majelis Hakim memotong pembicaraanya karena dianggap beropini, Anas kemudian membantah tudingan itu karena dirinya hanya menyampaikan apa yang dilihat dan didengar kala itu.
"Saya tidak memberi opini, saya merasa ini sesuatu yang perlu dibuka bahwa ada pelatihan saksi resmi dan menyajikan materi ini," ungkapnya.
"Ini pengakuan bahwa kecurangan adalah sesuatu kewajaran. Kami berpresepsi, ini (isi materi) diizinkan," imbuhnya.