Ingin Pakai Pelat Nomor Cantik di Kendaraan? Ini Syarat dan Tarifnya
Untuk memiliki pelat nomor cantik, proses dan biaya yang harus dikeluarkan berbeda dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada umumnya
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebagian orang menginginkan memiliki kendaraan yang berpelat nomor cantik. Semisal diidentikan dengan nama pemilik kendaraan, ataupun identitas lainnya.
Namun, bagaimana cara memiliki pelat nomor cantik dan berapa tarif yang mesti dibayarkan?
Dilansir Tribunjateng.com dari Kompas.com, untuk memiliki pelat nomor cantik, proses dan biaya yang harus dikeluarkan berbeda dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada umumnya.
Sebab, Anda yang memakai pelat nomor cantik harus mengeluarkan dana lebih.
• BERITA LENGKAP : Teror Bom Molotov dan Penembakan Pos Polisi di Magelang dan Jogja
• Teuku Nasrullah Kritik Karni Ilyas di Acara ILC hingga Penonton Studio Bertepuk Tangan
• Kesal dengan Deddy Sitorus, Najwa Shihab Tegas: Kalau Nggak Mau Jawab Saya Lempar ke yang Lain
• Rey Utami : Dua Hari Kenal Diberi Mobil HR-V dan Hanya 7 Hari Kenalan Langsung Menikah
Paling murah Rp 5 juta untuk empat angka dan huruf, dan termahal Rp 20 juta untuk satu angka dan tanpa huruf di belakang.
"Jadi uang itu dibayar di awal ketika mendaftar dan berlaku selama lima tahun. Jika ingin menggunakan pelat nomor itu lagi maka harus membayar sesuai dengan jumlah pelat nomor yang dipakai," ujar AKBP Sumardji, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya kepada Kompas.com, Rabu (3/7/2019).
Dana yang harus dibayar itu bukan sembarangan, karena sudah sesuai dengan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
- Poin pertama dijelaskan, NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
- Poin kedua, NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
- Poin ketiga, NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
- Poin keempat, Masa berlaku KRKB piluhan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
- Point kelima, perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
- Poin keenam, apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.
Tarif Pembuatan Pelat Nomor Cantik
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.