Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KASUS SUAP KONI : Ulum Ngaku Bagikan Uang Kopi ke Anak Menpora, Imam Nahrawi Jadi Saksi

Staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, mengaku pernah menerima uang Rp 2 juta

ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Menpora Imam Nahrawi menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019). Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, mengaku pernah menerima uang Rp 2 juta dari Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy. Miftahul bahkan mengaku membagikan uang itu ke dua anak Imam Nahrawi.

Hal itu disampaikan Miftahul Ulum saat menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/7).

Ulum bersaksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke KONI. Ketiga terdakwa itu adalah Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.

"Pernah (menerima uang), uang kopi pribadi saja," kata Ulum ke jaksa Ronald Worotikan.

Menurut Ulum, uang itu diberikan saat dia bertemu dengan Ending di Plaza Senayan, pada tahun 2017.

Jaksa Ronald menanyakan dengan siapa saja Ulum bertemu Ending. Ulum pada awalnya menjawab, bersama adik kandungnya.

"Siapa adik-adiknya?" tanya jaksa Ronald.

Ulum lantas menyebut nama panggilan dua anak Imam Nahrawi. Jaksa Ronald pun mempertanyakan mengapa ia menyebut dua anak Imam sebagai adik kandungnya.

"Ya, adik, 'adik-adikan', Pak, enggih. Anak-anak Pak Menteri," ujar Ulum.

Ia mengakui meminta uang ke Ending dengan menyebutnya sebagai uang kopi. "Seingat saya (menerima) Rp 2 juta, Pak," ujar Ulum.

Jaksa Ronald pun kembali menanyakan apakah ia menerima sendiri atau dibagikan ke dua anak Imam. "Saya terima dan bagi-bagikan, Pak. Kepada anak-anak Bapak," kata dia.

Ulum mengaku, tak melaporkan penerimaan uang itu ke Imam. Sebab, ia menganggap hal itu urusan pribadinya saja. "Lah ngapain ajak anak Pak Menteri?" tanya jaksa Ronald.

"Bukan mengajak, Pak, kebetulan kita jalan-jalan, liburan," ujar Ulum.

Nama Miftahul Ulum disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Ending dan Bendahara Umum KONI, Johny E Awuy.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan bahwa Miftahul sejak awal mengarahkan agar pejabat KONI memberikan fee kepada pihak Kemenpora RI.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved