Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

BREAKING NEWS, Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar Rp1,2 Triliun

Pengusaha Halim Kalla atau adik dari Jusuf Kalla ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalbar senilai Rp1,2 triliun.

|
Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS.COM/Reynas Abdila
PENETAPAN TERSANGKA - Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat 2x50 megawatt, Kabupaten Mengkawah, Kalimantan Barat, 2008-2018. Keterangan disampaikan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sosok pengusaha Halim Kalla telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalbar.

Halim Kalla adalah Presiden Direktur PT Bakti Resa Nusa (BRN) dan merupakan adik dari Jusuf Kalla (Wapres ke 10 dan ke 12 RI). 

Selain Halim Kalla, ada mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar.

Total ada empat tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp1,2 triliun, yang kini sedang ditangani Kortas Tipidkor Polri itu.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Jual-beli Tanah Cilacap Rp 237 Juta Langsung Beli 5 Mobil dan Sewa Kamar Hotel

Nasib Pratu Risal, Kini Ditahan Usai Berhubungan Intim 3 Kali Setiap Bertemu Istri Seniornya

10 Fakta Ibu Persit Istri TNI Selingkuh dengan Bawahan Suami, Terbongkar Saat Mandi

Cinta Terlarang Ibu Bhayangkari: Kabur Lewat Belakang Rumah Brigadir N di Kendal saat Dicari Aipda I

Proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat senilai Rp1,2 triliun yang mangkrak sejak 2016 kini menyeret empat nama besar ke meja hukum.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar dan pengusaha Halim Kalla —adik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla— sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut.

“Tersangka FM sebagai Direktur PLN saat itu, pihak swasta HK (Direktur PT BRN), RR (Dirut PT BRN), dan HYL (Dirut PT Praba),” ungkap Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo, Senin (6/10/2025).

PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mengkawah, Kalimantan Barat, dimulai pada 2008 dengan pendanaan dari kredit komersial dari dua bank melalui skema Export Credit Agency (ECA).

Namun proyek ini gagal dimanfaatkan sejak 2016 meski telah diaddendum sebanyak 10 kali hingga 2018.

“Proyek PLTU diduga melawan hukum penyalahgunaan wewenang sehingga pekerjaan mengalami kegagalan alias mangkrak sejak 2016,” ujar Irjen Pol Cahyono.

Konsorsium KSO BRN ditunjuk sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Persetujuan Direksi PLN Nomor 178 Tahun 2008.

Namun hasil penyelidikan menunjukkan bahwa KSO BRN tidak memenuhi sejumlah persyaratan penting:

Baca juga: Menguak Aliran Dana Haram Korupsi Tanah Cilacap: Dari Sewa Hotel Mewah hingga Modal Kampanye Pilkada

  • Tidak memiliki pengalaman membangun PLTU minimal 25 MW
  • Tidak menyerahkan laporan keuangan tahun 2007 (audited)
  • Laba bersih konsorsium tahun 2006 tidak mencapai batas minimum Rp7,5 miliar
  • Tidak menyampaikan dokumen SIUJKA atau surat pernyataan penanggung jawab

Peserta tambahan dalam konsorsium, OJSC POWER MACHINES yang memiliki pengalaman PLTU, baru dimasukkan kemudian.

Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 11 Juni 2009 antara RR selaku Dirut PT BRN dan FM selaku Dirut PLN, dengan nilai USD 80 juta dan Rp507 miliar.

Namun pada akhir 2009, seluruh pekerjaan dialihkan ke PT PI dan perusahaan energi asal Tiongkok, QJPSE.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved