Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dianggap Menghina Kepolisian, Pemilik Akun Facebook Saprani Al Yarkoni Dijerat 6 Tahun Penjara

Dianggap menghina dan mencemarkan institusi kepolisian, Teguh Basuki pemilik akun facebook Saprani Al Yarkoni dituntut enam tahun penjara.

Penulis: budi susanto | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Jajaran Polres Pekolangan Kota, yang dipimpin AKBP Ferry Sandy Sitepu, menunjukkan bukti pencemaran nama baik dari postingan Facebook Teguh, Kamis (11/7/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Ungkapan jarimu harimaumu berlaku kepada Teguh Basuki (43), warga Kelurahan Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan.

Pasalnya, ia harus berurusan dengan hukum lantaran menghina institusi kepolisian memakai kata-kata kotor melalui status Facebook-nya.

Bahkan pria 43 tahun itu harus menjalani hukuman enam tahun penjara karena terjerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 142 butir 3, dan pasal 145 butir 3.

Kasus tersebut bermula saat Teguh hendak mengambil motor milik kerabatnya, yang terjaring razia balap liar.

Karena dokumen motor tidak lengkap, petugas tidak mengizinkan kendaraan tersebut diambil.

Sumur di Kawasan Kota Lama Semarang, Tak Pernah Kering saat Musim Kemarau dan Selalu Jernih

Karena kesal, Teguh meluapkannya ke status media sosial memakai akun Facebook Saprani Al Yarkoni dengan menghina institusi kepolisian.

Walaupun menggunakan nama samaran dalam Facebook saat menjalankan aksinya, namun pihak Polres Pekalongan Kota dapat meringkus Teguh.

Saat dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota, Teguh mengatakan sering meluapkan kejengkelannya ke Facebook.

"Siapapun yang berususan dengan saya, akan saya posting ke Facebook. Saya hanya asal posting karena jengkel,” katanya, Kamis (11/7/2019).

Diakuinya, saat memperolok institusi kepolisian, ia sudah diingatkan oleh beberapa akun termasuk akun Polres Pekalongan Kota.

"Karena banyak akun atas nama Polres Pekalongan Kota, saya tidak menghiraukan peringatan tersebut. Dan saya terus memposting tentang Polres Pekalongan Kota, ternyata akun tersebut akun resmi. Saya menyesal karena perbuatan saya sendiri,” ujar Teguh.

Asal Usul Nama Desa Cawet di Pemalang Jawa Tengah, Ada Slogan Cawetku, Cawetmu, Cawet Kita Semua

Adapun Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandy Sitepu, menuturkan, teguh terus mencemarkan nama Polres Pekalongan Kota dari Kamis (6/7/2019) lalu.

“Postingannya juga menghina dengan kata-kata tak pantas ke anggota Satlantas Polres Pekalongan Kota atas nama Eko Yuli Setiardi,” jelas Kapolres.

Dilanjutkan AKBP Ferry, selain institusi Kepolisian, Teguh juga mencemarkan perusahaan asuransi, serta Pemkot Pekalongan.

"Baik perusahaan asuransi dan Pemkot Pekalongan enggan melaporkan karena tidak ingin memperpanjang masalah. Namun mesti sudah diingatkan, Teguh tetap melakukan perbuatan tersebut dan anggota kami yang menjadi sasarannya,” imbuhnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, karena sudah ada Undang-undang ITE.

“Jika ada keluhan dan saran tentang Polres Pekalongan Kota, bisa langsung disampaikan melalui jalur yang telah ditentukan, atau mendatangi Mapolres secara langsung. Pasti anggota kami akan melayani sebaik mungkin,” tambahnya. (bud)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved