Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Di Kabupaten Tegal, Peredaran Rokok Ilegal Paling Banyak Ditemui di 4 Kecamatan, Ini Penyebabnya 

Di Kabupaten Tegal pada Januari sampai Juli 2025 peredaran rokok ilegal paling banyak ditemui di empat wilayah kecamatan.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Desta Leila Kartika
BERI KETERANGAN: Kabid Penegakkan Perundangan Daerah (Gakunda) Satpol PP Kabupaten Tegal Tabah Topan memberi keterangan saat ditemui Tribunjateng.com di ruang kerjanya, Senin (25/8/2025).  Pada kesempatan itu Tabah Topan menerangkan mengenai peredaran rokok ilegal paling banyak ditemui di empat wilayah kecamatan yakni Kecamatan Talang, Pangkah, Pagerbarang dan Balapulang Kabupaten Tegal.  

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Sesuai hasil operasi bersama tim penegakan hukum yang tergabung dalam kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT Kabupaten Tegal pada Januari sampai Juli 2025 peredaran rokok ilegal paling banyak ditemui di empat wilayah kecamatan. 

Adapun empat wilayah kecamatan yang dimaksud yakni Kecamatan Talang, Pangkah, Pagerbarang dan Balapulang. 

Informasi tersebut disampaikan Kabid Penegakkan Perundangan Daerah (Gakunda) Satpol PP Kabupaten Tegal Tabah Topan, saat ditemui Tribunjateng.com di ruang kerjanya, Senin (25/8/2025). 

Sementara periode Januari sampai Juli 2025 jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan tim penegakan hukum sebanyak 145.740 batang rokok. 

"Sesuai hasil operasi bersama tim penegakan hukum DBHCHT Kabupaten Tegal periode Januari sampai Juli 2025 peredaran rokok ilegal paling banyak di kecamatan Talang, Pangkah, Pagerbarang dan Balapulang," jelas Tabah Topan, pada Tribunjateng.com. 

Faktor peredaran rokok ilegal yang merambah ke masyarakat khususnya di Kabupaten Tegal, menurut Tabah Topan dipengaruhi harga jual yang lebih murah dibandingkan rokok legal atau bercukai. 

Harga rokok legal atau bercukai lebih tinggi jika dibandingkan rokok ilegal sehingga menurut Tabah sebagian masyarakat tergiur dan lebih memilih yang harga murah. 

Murahnya harga rokok ilegal di pasaran, dikatakan Tabah akhirnya membuat pelajar ataupun remaja bisa menjangkau untuk ikut menikmati. 

"Harga rokok yang legal itu rata-rata di atas Rp30 ribu sedangkan yang rokok ilegal kisaran Rp12 ribu sampai Rp13 ribu bahkan ada yang Rp10 ribu sehingga memang sangat murah," ujar Tabah. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved