Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BREAKING NEWS: Penumpang Mobil yang Tabrak Lari di Overpass Manahan Terungkap, Siapa Sopirnya?

Sat Lantas Polresta Solo memastikan sudah mengetahui identitas penumpang dalam mobil silver yang tabrak lari di Overpass Manahan, awal Juli lalu.

Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE/TRIBUN JATENG
Kecelakaan detik-detik mobil silver tabrak lari di overpass Manahan Solo, Senin (1/7/2019) dini hari WIB. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Solo memastikan sudah mengetahui identitas penumpang dalam mobil silver yang tabrak lari di Overpass Manahan, awal Juli lalu. 

Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Busroni menjelaskan tim khusus pengungkap fakta kecelakaan masih mencari bukti tambahan sebagai penguat penetapan tersangka. 

"Bukti-bukti tambahan untuk mengaitkan si A berada di dalam kendaraan A.

Kemudian yang berada di dalam kendaraan itu ada A, B, C, dan D.

Ini siapa yang mengendarai? Intinya begitu," kata dia saat bersepeda di Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo, Minggu (28/7/2019) pagi. 

Ini Pengakuan Tarbis, Fotografer yang Memotret Penampakan Pocong Google Maps di Kedungwaru Demak

Ruben Onsu Kembali Diteror, Tak Ada Satu pun Pembeli di Geprek Bensu

Dada Suporter PSM Makassar Tertancap Busur Panah Sore Tadi, Begini Kronologinya

Darmuji Tiba-tiba Tersungkur dan Meninggal Dunia saat Pertunjukan Tayub di Kebumen

Kompol Busroni menyampaikan hingga kini pelaku belum ditangkap.

Menurutnya, polisi masih melengkapi berkas-berkas lain. 

Dia menjelaskan pihaknya tidak boleh gegabah dalam penetapan tersangka kasus tabrak lari pemotor di overpass tersebut. 

"Tidak boleh sembrono supaya di pengadilan tidak terbantahkan.

Intinya kini mengungkap siapa yang mengendarai mobil itu saat kejadian," tambahnya.

Menanggapi pendapat masyarakat soal kelambatan penanganan, Busroni berujar polisi sudah memburu penabrak, sejak peristiwa itu belum viral dalam media sosial. 

Namun, sambungnya, saat menetapkan seseorang sebagai tersangka, kepolisian tidak boleh buru-buru.

Aparat harus melakukannya sesuai fakta. 

"Itu terkait dengan nasib orang, begitu.

Jadi bukannya kami lamban, kami juga bekerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved