Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dewan Ultimatum Riau Bara Harum

DPRD Riau memberikan peringatan keras kepada manajemen PT Riau Bara Harum (RBH)

Tayang:
Penulis: ignatius prayogo | Editor: ignatius prayogo
Laporan : Raya Deswanto

PEKANBARU, TRIBUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau memberikan peringatan keras kepada manajemen PT Riau Bara Harum (RBH) untuk bertanggung jawab terhadap lubang bekas penggalan tambang batubara di Kabupaten Indragiri Hulu. Dampak penggaliaan tanah yang membentuk kubangan luas tersebut harus ditutup agar tidak berdampak pada kerusakan lingkungan. Dewan menilai, RBH bertanggung jawab penuh untuk proses penimbunan kembali lubang yang menganga saat ini.

Sekretaris Komisi C DPRD Riau, Abdul Wahid menegaskan, dampak operasi RBH di Kabupaten Indragiri Hulu sudah dikeluhkan masyarakat dan pemerintah setempat. Namun, hingga saat ini RBH tak kunjung melakukan perbaikan nyata di lapangan. Penggalian lubang eksploitasi batubara tanpa menutup kembali  diduga telah melanggar undang-undang lingkungan.

"Kita minta mereka (RBH, red) bertanggung jawab terhadap aktivitasnya. Lubang besar yang digali itu harus ditimbun kembali. Jangan ditinggalkan dan dibiarkan. Pekan depan kita akan lakukan pemanggilan," kata Wahid di ruang kerjanya, Rabu (2/2) siang.

Menurut Wahid, dampak eksploitasi batubara oleh RBH dalam jangka panjang akan makin serius bila lubang tidak segera ditutup. Selain bisa menimbulkan pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem darat akan berlangsung cepat.

Karena itu, DPRD meminta agar pemerintah setempat untuk ikut terlibat dalam mengawasi operasi RBH. Termasuk juga mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi SDM bisa memberikan peringatan keras bila operasi RBH bertentangan dengan ketentuan hukum.

"Izin RBH diterbitkan oleh pemerintah pusat. Karena itu, instansi terkait harus melakukan pengawasan ketat. Ini soal keselamatan lingkungan. Kalau batubara sudah habis digali, hanya lubang yang tinggal," kata Wahid, politisi Partai Kebangkitan Bangsa.

Terpisah, Ketua Komisi C, Ilyas Labay menyatakan, pihaknya juga mendapat laporan tentang kerusakan jalan Kuala Enok. Jalan yang dibiayai dari anggaran tahun jamak pemprov Riau tersebut saat ini menurut Wahid sudah hancur. Penyebabnya, kendaraan pengangkut batubara melebihi kemampuan beban jalan. Jalan multiyears tersebut hanya berkekuatan menahan beban seberat 8 ton. Namun kenyataannya, truk pengangkut batubara RBH berkapasitas lebih dari 25 ton.

Ilyas menegaskan, pemerintah tidak melarang RBH untuk menggunakan fasilitas publik tersebut. Namun, bobot kendaraan milik RBH yang melintasi jalan harus disesuaikan dengan kelas jalan.  Selain itu, kerusakan yang terjadi tidak bisa dilepas tanggung jawab oleh RBH.

"Silahkan gunakan jalan itu. Tapi, ikuti ketentuannya. Bobot kendaraan harus disesuaikan dengan kelas jalan. Kalau tidak, jalan hancur seperti saat ini," kata Ilyas.

Selain itu, DPRD Riau memberikan opsi kedua kepada  RBH terkait penggunaan jalan tersebut. Bila RBH tidak bisa melakukan penyesuaian bobot kendaraan, pihaknya meminta perusahaan asal Jakarta tersebut untuk membuat jalan khusus sendiri. Dengan dibangunnya jalan khusus, maka kerugian publik akibat kerusakan parah jalan multiyears bisa dicegah.

"Kalau mereka tidak mau mengikuti ketentuan bobot kendaraan. Ya, buat saja jalan khusus sendiri," tegas politisi Partai Golkar ini.

Sementara, manajer RBH, Iwan tidak memberikan keterangan rinci terkait ultimatum DPRD tersebut. Saat Tribun menyatakan tanggapannya, jawaban Iwan tidak jelas. Telepon lantas putus tiba-tiba.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved