Breaking News
Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Herman minta PNS Sadar Diri Jangan menambah libur

Herman Abdullah meminta PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru sadar diri dan tidak menambah libur, Jumat (4/2).

Tayang:
Penulis: ignatius prayogo | Editor: ignatius prayogo
Laporan : Afrizal

TRIBUNNEWSPEKANBARU.com- Walikota Pekanbaru, Herman Abdullah meminta PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru sadar diri dan tidak menambah libur, Jumat (4/2). Besok merupakan hari yang sering disebut terjepit karena hari ini, Kamis (3/2) merupakan hari libur nasional dalam rangka merayakan Imlek. Sedangkan Sabtu merupakan hari libur kerja.

PNS diwanti- wanti agar tidak meliburkan diri kecuali ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan seperti sakit ataupun cuti. "Tidak ada libur tambahan bagi PNS. Meskipun hari terjepit semua harus masuk. Jangan meliburkan diri kecuali memang sakit atau cuti," katanya pada Tribun, Rabu (2/2).

Herman menuturkan diperlukan kesadaran dari pegawai itu sendiri. Selama ini Pemko selalu memberikan hak pegawai baik berupa insentif maupun tunjangan lainnya. Dengan adanya beragam tunjangan tersebut pegawai harus tahu diri agar maksimal dalam melaksanakan tugasnya. "Kesadaran sendiri saja. Selama ini kan sudah ditunaikan hak mereka. Sekrang saatnya kalau memang libur ya libur. Pas kerja ya kerja," ujarnya.

Meskipun meminta agar seluruh PNS masuk saat hari terjepit tersebut, Herman juga menegaskan agar instansi yang berkaitan dengan pelayanan jangan sampai terjadi kekosongan. Puskesmas maupun pusat layanan masyarakat lainnya tetap harus siap meskipun menjelang liburan. "Jangan sampai kosong. Pelayanan di Puskesmas harus tetap jalan," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru, Hermanius mengatakan hingga Rabu (2/2) sore, tidak ada satupun PNS di lingkungan Pemko yang mengajukan izin libur Jumat besok. Sesuai imbauan Walikota, izin hanya diberikan bagi mereka yang sakit ataupun memang ada keperluan.
Dari 10.008 orang PNS di Pemko Pekanbaru, mereka tidak ada satupun mengajukan surat. "Sampai sekarang belum ada yang mengajukan izin cuti. Dari 10.008 orang itu tidak satupun," katanya.

Hermanius memperkirakan, tidak adanya pengajuan izin oleh PNS karena meskipun Jumat merupakan hari terjepit bagi PNS, namun bagi anak sekolah, mereka tetap harus masuk dua hari. Jumat dan Sabtu, siswa tetap masuk sekolah.

Dikatakan Hermanius, untuk melakukan pengawasan terhadap PNS, pihaknya akan secepatnya meminta laporan dari satker masing-masing terkait kehadiran PNS.

Absensi mereka akan diakumulasi dan diberlakukan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam PP penganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 ditetapkan PNS yang tidak masuk kerja tanpa izin sebanyak 50 kali dalam setahun akan diberikan sanksi berat.  

Dikatakan Hermanius, laporan dari setiap Satker akan dikumpulkan dan dianalisa. Hasil analisa itulah yang akan menentukan apakah PNS dikenakan sangksi ringan, sedang ataupun berat.
"Kalau mereka tanpa alasan dan sering, maka sanksinya bisa berat. Berat ini berupa pemecatan. kalau sedang berupa penundaan kenaikan pangkat atau gaji berkala. Kalau ringan sebatas teguran tertulis," ujarnya.

Terkait Sidak yang dilakukan Jumat besok, Hermanius mengatakan belum bisa memastikan. Namun kemungkinan itu tetap saja ada bila diperintahkan walikota. "Kita lihat perkembangan nanti. kalau diperintah sidak, kita akan turun," katanya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved