Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PT Arara Abadi Kembali Tidak Hadir

Puluhan warga Desa Geringging, Kelurahan Desa Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir kembali menuai kekecewaan.

Tayang:
Penulis: ignatius prayogo | Editor: ignatius prayogo

Laporan : Al Hapiz Yasir

PEKANBARU, TRIBUN - Puluhan warga Desa Geringging, Kelurahan Desa Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir kembali menuai kekecewaan. Dengar pendapat (hearing) yang dilakukan komisi I DPRD Pekanbaru, Senin (7/2) batal menghadirkan pihak - pihak terkait sehingga pembahasan batal dilakukan.

Siang itu, pihak yang tidak hadir adalah PT. Arara Abadi. Sidang yang dipimpin Ketua Komisi I, Wahyudianto tersebut dihadiri Dinas Pertanian Pekanbaru serta warga yang bersengketa dengan PT. Arara Abadi.

"Panggilan dari dewan saja tak didengarkan pihak perusahaan. Apalagi kami warga kecil ini. Semakin enak dia (perusahaan)," kata Jasri seorang warga Desa Geringgi pada Tribun seusai hearing yang gagal dilaksanakan.

Yang membuat warga begitu kesal yakni hearing yang sudah dijadwalkan pada Oktober lalu hingga kini belum terwujud. "Dari mulai Oktober lalu baru Desember kamarin kami dapat undangan. Itu pun batal. Sekarang juga batal dilaksankan," kata Jasrin.

Ketua komisi I Wahyudianto mengatakan ketidakhadiran pihak perusahaan dikarenakan ada agenda lainnya yang harus dihadiri pikhak perusahaan. Ketidakhadiran tersebut, terangnya, dibarengi dengan surat pemberitauan ke dewan.

"Kita sudah menjadwalkan hearing dengan pihak Arara Abadi. Tapi karena sesuatu hal ada kendala, mereka minta dijadwalkan ulang. Surat pemberitauannya sudah kita terima," ujarnya.

Sebelumnya, pada Desember tahun lalu, hearing yang sama jug batal digelar dengan penyebabnya yang sama pula yakni ketidakhadiran PT. Arara Abadi. Namun sekretaris komisi I, Kamaruzaman mengatakan hearing yang batal pada Desember lalu itu tanpa ada alasan jelas dan surat pemberitahuan dari pihak perusahaan.

"Kalau kali ini berbeda dengan Desember lalu. Yang kamarin tidak ada surat pemberitahuan. Tapi sekarang ada. Makanya kita akan jadwal ulang lagi," terangnya.

Direncanakan, selepas reses nanti dewan akan kembali melakukan pemanggilan ulang pada pihak terkait. Pemanggilan paksa tak perlu dilakukan sebab Wahyudianto menilai surat pemberitauan dari perusahaan menunjukkan adanya itikad baik.

Sengketa lahan di ini sudah cukup lama. Warga menilai perusahaan tidak mempunyai legalitas dalam mengelola lahan seluas sekitar 700 Ha. Selain itu, warga juga meminta agar perusahaan mengembalikan lahan seluas 712 Ha pada warga dimana sebelumnya lahan tersebut di pinjam pakai perusahaan. Janjinya, lahan tersebut hanya akan dipakai selama tujuh tahun sejak 1993, namun hingga kini lahan tersebut tidak dikembalikan.

Selain itu, warga menilai dasar pengelolaan lahan di Geringging yang dilakukan PT. Arara Abadi sesuai dengan surat Menteri Kehutanan nomor 743 tahun 1996 tidak sah. Hal itu pun sudah diperkuat oleh Makama Agung. Ini pula yang membuat warga bersemangat untuk menggusur PT. Arara Abadi keluar dari Geringging.

Kalau memang tidak ada keputusan dari dewan dan pemerintah lainnya, kita, warga yang akan mengusir perusahaan dari Geringging. Sebab permasalahan ini sudah cukup lama dan sampai sekarang tak selesai juga," ujarnya.

Humas PT. Arara Abadi, Musyerizal Yatim beberapa waktu lalu pada Tribun membantah tudinagn warga. Pengelolaan lahan di Geringging, terangnya, sah secara hukum. Pijakan perusahaan, katanya, beredoman pada SK Mentri kehutanan.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved