Pansus Belum Tentukan Besaran Pajak
Pansus yang membahas Ranperda pajak sarang burung walet belum bisa memutuskan besaran pajak yang akan diberlakukan.
Penulis: ignatius prayogo | Editor: ignatius prayogo
PEKANBARU, TRIBUN - Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak sarang burung walet belum bisa memutuskan besaran pajak yang akan diberlakukan. Permintaan dari asosiasi walet di Pekanbaru menjadi pertimbangan.
Kamis pagi (10/2) Pansus pimpinan Herwan Nasri ini memang melakukan rapat internal dengan pembahasan finalisasi besaran pajak. Rapat ini sendiri berlangsung secara tertutup.
Seusai rapat, Herwan mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan besaran pajak yang akan ditentukan. Aspirasi dari asosiasi walet menjadi bahan pertimbangAn dewan sehingga belum bisa diputuskan besaran pajak yang akan dikenakan.
"Kita belum ada keputusan soal pajak walet ini. Rencana memang tadi, kita buat keputusan. Tapi karena saran - saran dari anggota serta jajaran pimpinan, belum kita putuskan," ucap Herwan pada Tribun.
Pemko dalam pengajuan Ranperda pajak sarang burung walet, besaran pajak yang akan dikenakan yakni 10 persen dari hasil penjualan. Asosiasi tidak setuju dan meminta diturunkan menjadi lima persen.
Tak sekedar meminta tawar menawar agar besaran pajak yang akan dikenakan turun, asosiasi walet menawarkan bantuan pada Pemko Pekanbaru bila permintaan tersebut dikabulkan. Pendataan sarang burung walet yang sudah memiliki izin atau belum akan dilakukan sendiri dan dilaporkan ke Pemko Pekanbaru.
Herwan memperkirakan, pembahsan lanjutan akan dilakukan setelah reses dilaksanakan. Seperti yang diketahui reses sendiri akan dilaksankan pada Rabu pekan depan (16/2). Herwan belum bisa memastikan apakah akan mengundang pihak asosiasi walet atau pun Pemko Pekanbaru dalam pembahasan besaran pajak yang akan dikenakan.
"Setelah reses nantilah kita lanjutkan pembahasan. Tarik menarik Pemko dan pengusaha walet ini yang membuat sedikit tertunda. Padahal seharusnya Senin nanti dilaporkan. Tapi bagaimana pun, Pansus yang akan mengambil keputusan," tegas anggota komisi IV ini.
Wakil ketua DPRD Pekanbaru, Syahril, Jumat (11/2) mengatakan Pansus sarang burung walet memang belum memutuskan besaran pajak yang akan ditetapkan nantinya. Sebab, terangnya, pengunaan 10 persen sesuai dengan permintaan Pemko dan lima persen dari asosiasi walet menjadi bahan pertimbangan.
"Kita belum bisa memutuskan. Kita fokus ke kualitas Perda nanti. Jangan kita buat 10 persen pajaknya tapi hasilnya yang terkumpul tetap saja tiga persen. Ini misalnya. Lebih baik kecil pajaknya, tapi maksimal. Kedepannya baru kita tingkatkan. Sebab, untuk walet ini sifatnya sangat tertutup. Pengusaha tak mau terbuka soal penghasilan," ucap Syahril.
Selain membahas besaran pajak sarang urung walet, Pansus ini juga membahas pajak mineral bukan logam dan batuan. Untuk mineral bukan logam dan batuan, Herwan mengatakan besaran pajak yang akan dikenakan 20 persen dan tidak ada permasalahan. Sebab, mineral bukan logam dan batuan di Pekanbaru tidak terlalu banyak.