Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemprov Kembali Perpanjang Proses Ganti Rugi Bandara

Masa penyelesaian ganti rugi lahan perluasan landasan Bandar Sultan Syarif Kasim II (SSKII) kembali diperpanjang.

Tayang:
Penulis: ignatius prayogo | Editor: ignatius prayogo

Laporan : Afrizal

PEKANBARU, TRIBUN - Masa penyelesaian ganti rugi lahan perluasan landasan Bandar Sultan Syarif Kasim II (SSKII) kembali diperpanjang. Pemko diberi waktu lagi hingga 25 Pebruari mendatang menyelesaikan proses ganti rugi seluruh warga. Keputusan tersebut disampaikan Asisten I Setko Pekanbaru Dorman Johan setelah mengadakan pertemuan dengan pemprov Riau pada wartawan, Jumat (11/2).

Dikatakannya perpanjangan waktu itu diberikan karena masih ada dua warga lagi yang belum menerima ganti rugi. Satu warga atas nama Fardhiawaty masih enggan menerima harga yang telah ditetapkan. Sedangkan satu warga lagi belum bisa diserahkan karena lahan yang akan diganti masih sengketa. Satu persil lahan dimiliki oleh dua pihak berbeda.

"Sebenarnya tanggal 10 Februari kemarin sudah harus diserahkan pada Pemprov Riau. Tapi karena masih ada persoalan, propinsi berikan kita waktu lagi hingga 25 Pebruari," ujarnya pada Tribun.

Hingga batas waktu yang ditetapkan Pemprov, ujar Dorman, pihaknya akan berusaha membujuk Fardhiawaty agar bersedia menerima ganti rugi yang telah ditetapkan pemko melalui tim independen. Terjadinya penolakan oleh satu warga ini karena tidak ada kecocokan harga yang ditawarkan Pemko Pekanbaru dengan Fardhiawaty. Pemko menetapkan harga bangunan permanen sebesar Rp 1,6 juta permeter. Sedangkan Fardhiawaty meminta agar harga dinaikkan lagi karena tidak seimbang dengan nilai bangunan yang telah dibuatnya.

"Kalau yang sengketa, ini agak lama. Kemungkinan akan dititipkan ke pengadilan. Tapi kita akan mencoba membujuk Fardhiawaty agar bersedia," katanya.

Dorman merencanakan akan menghubungi mantan suami Fardhiawaty yang memiliki satu persil tanah dekat perluasan bandara. Tanah tersebut meskipun atas nama Asrifal, namun pencairan tetap dilakukan oleh Fardhiawaty.

"Mungkin dia bisa bujuk mantan istrinya karena tanah itu ada dua persil. Kalau dia tinggal di sana sendirian kan kasihan. Saat ada proyek, tentu listrik akan dipadamkan," katanya.

Terkait apakah ada kemungkinan masalah dengan satu warga di lahan perluasan bandara ini bisa menyerupai Kimar Sarah, Dorman menyatakan tidak. Saat ini terdapat perangkat hukum terkait proses pemberian ganti rugi hingga adanya solusi terakhir berupa penitipan di pengadilan. "Saya rasa tidak akan seperti Kimar Sarah karena saat ini aturannya lebih tegas,' ujarnya.

Fardhiawaty di tempat terpisah menuturkan tetap tidak akan bersedia menerima ganti rugi bila harga yang diberlakukan tetap Rp 1,6 juta permeter. Meskipun ada perpanjangan pembayaran ganti rugi, dia baru bersedia menerima ganti rugi bila tim sembilan bersedia melakukan mediasi lagi guna membicarakan harga yang diberikan. Kalau memang tidak ada arahan mediasi, perempuan ini meminta Pemko agar menutup masalah ini dan jangan mengungkit masalah ganti rugi.

Dikatakannya, meskipun satu persil tanah masih atas nama Asrifal, dirinya masih berkomunikasi dengan mantan suaminya itu dan mereka sama-sama tidak setuju bila tidak ada upaya mediasi lebih lanjut. Bila pemko ingin mediasi, Fardhiawaty pun meminta agar pembicaraan dilakukan bersama, jangan memanggil satu persatu.

"Kalau Pemko mau mediasi, kami siap mediasi lagi. Tapi kalau tida mau, tolong ditutup masalah ini. Kami dua belah pihak (fardhiawty dan Asrifal-red) menganggap tidak ada proses ganti rugi karena tim sembilan tidak bisa diajak komunikasi," ujarnya pada Tribun.

Kami lanjut fardhiawaty tidak tidak meminta muluk-muluk harga ganti rugi. Meskipun Pemko tidak bersedia menyetujui harga Rp 2,5 juta permetar yang dimintanya, setidaknya ada upaya mediasi lagi oleh tim sembilan.

"Dari semula saya sudah konsisten. Saya maunya bicara dan mediasi. Kami tidak ingin muluk-muluk jadi tolong dipanggil kami sama-sama, bukan sendiri-sendiri," ujarnya. (riz)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved