ICW Pertanyakan Kasus 14 Perusahaan Kayu di Riau
ICW hari ini menyambangi Kantor Satgas PMH, untuk menanyakan penanganan laporan mereka atas kasus14 perusahaan perkayuan di Riau.
Penulis: ignatius prayogo | Editor: ignatius prayogo
"Kita menagih janji, karena waktu itu kita laporkan kasus SP 3, 14 perusahaan yang sangat janggal," ujar Kordinator ICW, Danang Widoyoko, Jumat (18/2/2011).
Laporan itu dimasukkan pada 22 April 2010, tahun lalu. Anggota Satgas, Mas Achmad Santosa (Ota), selepas melakukan pertemuan dengan ICW, menyatakan pihaknya telah merampungkan penelusuran terhadap laporan ICW tersebut.
"Sudah selesai dan sudah kita sampaikan tadi," tutur Ota.
Untuk itu pihak Satgas, lanjut Ota, minggu depan akan menyambangi pihak Mabes Polri, Kementerian Kehutanan, KPK, dan Kejaksaan, untuk menindaklanjuti temuan Satgas tersebut.
"Insya Allah, minggu depan akan berkordinasi dengan KPK menyangkut tindak pidana korupsinya, Polri, yang mengeluarkan SP3-nya, dan kejaksaan, yang selama ini menangani bersama-sama dengan kepolisian, 14 perusahaan tersebut, dan Menteri Kehutanan," kata Ota.
Perlu diketahui, kasus ini bermula, ketika Polda Riau, mengeluarkan SP3 terhadap 14 perusahaan kayu di Riau. Mereka sebelumnya telah melakukan pemberkasan kurang lebih 200 orang tersangka dari 14 perusahaan kayu di Riau.