Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Silmy Karim Terima Jatah Uang Rp 100 Juta Tiap Hari Jumat 

KPK menetapkan Wamen Imipas, Silmy Karim, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi.

Tayang:
TRIBUN JATENG
Tribun Jateng/Aditia Kurniawan 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi, pada Kamis (4/6/2026).

Selain Silmy, tujuh pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan Silmy dkk seusai diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, pada Rabu (3/6/2026) lalu.

Silmy bersama tujuh tersangka lainnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.

Para tersangka lain dalam kasus itu, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra.

Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah.

Dua tersangka lainnya, yakni Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menuturkan, dalam perkara ini, para pejabat Imigrasi diduga mempersulit dan selalu menolak permohonan izin tinggal yang diajukan oleh warga negara asing (WNA).

Setyo mengatakan, pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses. 

“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” ujar Setyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026). 

Sebelumnya, KPK menangkap 17 orang dalam operasi senyap yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, sejak pada Selasa (2/6/2026) malam.

OTT ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).

Ke-17 orang yang ditangkap KPK terdiri atas delapan merupakan penyelenggara negara dan PNS, dan sembilan orang merupakan swasta. 

Minta jatah

Silmy Karim diduga meminta 'jatah' dari pengurusan izin tinggal tersebut sejak ia menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi tahun 2023-2024.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved