Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Perda walet dihitung sendiri pengusaha

Peraturan Daerah tentang walet memang sudah disahkan oleh DPRD Pekanbaru.

Tayang:
Penulis: ignatius prayogo | Editor: ignatius prayogo
Laporan : Afrizal

PEKANBARU, TRIBUN - Peraturan Daerah tentang walet memang sudah disahkan oleh DPRD Pekanbaru. Wakil rakyat menyetujui pajak terhadap hasil penjualan sarang walet hanya lima persen, meskipun Pemko mengajukan rancangan sebanyak 10 %. Namun demikian, ternyata masih dibutuhkan waktu yang panjang agar Perda yang diberlakukan bagi pengusaha tersebut bisa diterapkan.

Perda yang sudah disetujui dalam paripurna beberapa waktu lalu itu masih harus diajukan kepada gubernur Riau. Gubernur selanjutnya akan menyerahkan pada Kementrian Keuangan guna evaluasi. Dalam evaluasi oleh kementrian ini ada kemungkinan ditambah maupun dikurangi isi perda. Namun selama persentase pajak yang diajukan, maka evaluasi sebatas redaksi dan substansi tanpa mengubah persentase pajak.

"Setelah dari kementrian akan turun lagi ke gubernur dan kita. Hasil evaluasi ini dilemdakan (lembaran daerah) dan baru setelah itu bersifat mengikuat," ujar Kabid Pendataan dan Pendaftraan Dispenda Pekanbaru, Musa, Jumat (18/2).

Dikatakan Musa, pajak sarang burung walet ini sama dnegan pajak daerah lainnya. Pajak ini merupakan pajak yang penghitunggnya dilakukan sendiri oleh pengusaha. Disinilah diperlukan kejujuran pengusaha agar menuliskan jumlah panen mereka. Pajak ditentukan dari hasil penjualan sarang burung tersebut.

Meskipun dihitung sendiri oleh pengusaha, diakui Musa pihaknya tetap bisa mengira jumlah pajak yang harus dibayar. Ini dilihat dari lama penangkaran dilakukan oleh pengusaha serta pembukuan yang mereka miliki. Dispenda pun akan melakukan pendataan sendiri sehingga bisa memperkirakan jumlah pajak yang bisa mereka tarik.

Saat ini, jumlah penangkaran burung walet yang ada di Pekanbaru, menurut Musa sebanyak 128 usaha. Data ini berdasarkan hasil pemantauan dna pendataan yang dilakukan oleh Dinas Pertanian. Sementara yang terdafatar di BPT baru 59 unit usaha.

Meskipun masih ada lebih separo yang belum mendaftarkan diri di BPT, Musa mengatakan penarikan pajak tetap dilakukan pada mereka. Dispenda sebagai pemngut pajak tidak mebedakan apakah objek pajak tersebut memiliki izin atau tidak. Perda yang sudah masuk dalam lembaran daerah, bersifat mengikat meskipun tidak memiliki izin.

"Pajak tidak melihat izin atau tidak izin. Ketika ada transaksi sarang walet, berizin atau tidak tetap kena pajak," katanya.

Diakui Musa, saat ini Dispenda belum memiliki target PAD dari pajak burung walet. Perda yang diajukan oleh Pemko  ini merupakan jenis baru dan belum pernah ada di Pekanbaru. Beda halnya dengan Perda BPHTB yang disahkan akhir tahun lalu, Dispenda bisa memasang target karena pajak tersebut merupakan pengalihan dari pusat. Pemko sudah menerima pajak tersebut melalui bagi hasil.
Untuk menetapkan target harus melalui perwako yang mengatur tarif.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setko Pekanbaru, Yuliasman mengatakan Senin depan pihaknya akan mengajukan perda yang sudah disetujui tersebut pada Gubernur Riau.

Hasil koreksi oleh angota dewan dari ranperda yang diusulkan akan diajukan. Gubernur ini akan meneruskan pada Kementerian Keuangan. Bila sudah selesai dievaluasi oleh Kementrian Keuangan , perda tersebut bisa langsung diterapkan. Berbeda dengan perda lama yang diperbarui. Perda Walet ini saat sosialisasi langsung berlaku.

Hal ini guna mengisi kekosongan yang terjadi selama ini. Perda lama semasa sosialisasi tidak diberlakukan karena sudah ada perangkat hukum yang mengatur sebelumnya sehingga tidak ada kekosongan penarikan pajak.

"Saat sosialisasi kita langsung terapkan. Kalau yang baru ini langsung karena ada kekosongan selama ini," ujarnya. (riz)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved