Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Akrab Desak Perizinan Karaoke Liar di Bandungan

Asosiasi Karaoke Bandungan (Akrab) mendesak Pemkab Semarang membantu penyelesaian perizinan sejumlah tempat karaoke di Bandungan.

Tayang:
Laporan Wartawan Warta Jateng, Raka F Pujangga

BANDUNGAN, WARTA JATENG-Asosiasi Karaoke Bandungan (Akrab) mendesak  Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Semarang untuk membantu penyelesaian sejumlah tempat karaoke di Bandungan yang saat ini belum berizin.

Hal itu menyusul pembangunannya yang terbentur Peraturan Bupati (Perbup) 53 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Pembangunan Hotel/Penginapan, Rumah Karaoke dan Panti Mandi Uap atau Panti Pijat pada Kawasan Pariwisata Bandungan dan Kabupaten Semarang.

Ketua Akrab, Yan Triana menyampaikan, saat ini masih ada sejumlah karaoke yang belum berizin. Dia meminta Disporabudpar Kab Semarang bisa membantu menyelesaikan perizinannya.

"Sudah setahun ini, perizinan karaoke Number One (NO) belum juga selesai karena alasan terbentur Perbup 53 Tahun 2011. Padahal karaoke tersebut sudah beroperasi," ujarnya kepada Warta Jateng di sela-sela kedatangannya ke Disporabudpar Kabupaten Semarang, Senin (4/3/2013) kemarin.

Yan menambahkan, karena sudah terlanjur berdiri dan beroperasi, penutupan karaoke NO dinilai hanya merugikan pengusaha. "Kami mengharapkan ada dispensasi untuk karaoke yang sudah terlanjur berdiri," ujar dia.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved