Hakim Heru Kisbandono Minta Vonis Ringan
Hakim adhoc (nonaktif) Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbando, minta dijatuhi hukuman seringan-ringannya.
SEMARANG, WARTAJATENG- Hakim adhoc (nonaktif) Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbando, yang menjadi terdakwa kasus suap, mohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya.
Selama ini, Heru mengaku menjadi tulang punggung bagi keluarganya. "Saya punya tiga anak, satu kuliah, satu kelas 3 SMP, dan satu lagi masih berusia 3 tahun," ujar Heru Kisbandono, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin (4/3/2013).
Ditambahkan, sang istri hanya ibu rumah tangga. "Dengan adanya masalah ini, beban hidup yang ditanggung istri saya semakin berat. Untuk itu, demi pertimbangan kemanusian, saya memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada saya," kata Heru.
Dalam perkara itu, Heru mengaku bersalah dan menyesali semua perbuatannya. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Heru mengatakan, selama ini kooperatif dalam persidangan. Ia merasa layak mendapat status sebagai justice collabolator dalam kasus itu, karena sudah mengungkap peran masing-masing hakim.
Selain itu, dia juga tidak menerima imbalan apapun dalam perkara itu. "Niat saya hanya membantu M Yaeni, tidak ada motif lain. Saya dan Yaeni sahabat sudah lama," kata Heru kepada majelis hakim diketuai John Halasan Butarbutar.
Heru bertemen dengan Yaeni sejak kuliah di Untag Semarang. "Dulu, saya juga sering dibantu Yaeni," kata Heru.