Kajati Arnold Tegas pada Mantan Bupati Sragen
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Arnold BM Angkouw, mampu bersikap tegas ketika mengeksekusi mantan Bupati Sragen Untung Wiyono
SEMARANG, WARTAJATENG- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Arnold BM Angkouw, mampu bersikap tegas ketika mengeksekusi mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, pertengahan
Januari 2013.
Pada Maret 2012, Untung yang menjadi terdakwa kasus korupsi APBD
Kabupaten Sragen divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa kemudian mengajukan kasasi.
Pada September 2012, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas itu sekaligus menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara bagi Untung. Saat kasasi itu keluar, Untung sudah "menghilang".
Terpidana juga tak merespons surat panggilan dari kejaksaan. Namun, pada pertengahan Januari, Untung datang ke Kejati Jateng sehinggan bisa dieksekusi.
"Saya minta dia datang atau saya cari ke manapun," kata mantan Direktur
Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejaksaan Agung itu, di Semarang, Senin (4/3/2013).
Sebagai Kajati Jateng, Arnold minta jajaran Adhiyaksa bekerja
profesional. Bagi yang tidak mampu, mereka harus menerima
konsekuensinya. Menurut Arnold, saat ini sudah tidak ada alasan bagi jaksa untuk berbuat
curang demi keuntungan pribadi.
Hambatan teknis yang terkait tugas jaksa, juga tak bisa dijadikan alasan
untuk tidak bersikap profesional. Sebab, semua masalah ada jalan
keluarnya. "Masalah-masalah teknis, mari kita diskusikan," katanya.
Arnold juga mengatakan, jaksa adalah aparat negara yang digaji dengan
uang dari rakyat. Oleh karena itu, seperti aparat negara lainnya, jaksa
juga harus melayani rakyat, khususnya dalam hal penegakan hukum.