Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kajati Arnold Tegas pada Mantan Bupati Sragen

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Arnold BM Angkouw, mampu bersikap tegas ketika mengeksekusi mantan Bupati Sragen Untung Wiyono

Tayang:
zoom-inlihat foto Kajati Arnold Tegas pada Mantan Bupati Sragen
WARTA JATENG/IGN PRAYOGO
Kajati Jateng Arnold Angkouw
Laporan Wartawan Warta Jateng, Ign Prayogo

SEMARANG, WARTAJATENG- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Arnold BM Angkouw, mampu bersikap tegas ketika mengeksekusi  mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, pertengahan Januari 2013.

Pada Maret 2012, Untung yang menjadi terdakwa kasus korupsi APBD Kabupaten Sragen divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa kemudian mengajukan kasasi.

Pada September 2012, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas itu sekaligus menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara bagi Untung. Saat kasasi itu keluar, Untung sudah "menghilang".

Terpidana juga tak merespons surat panggilan dari kejaksaan. Namun, pada pertengahan Januari, Untung datang ke Kejati Jateng sehinggan bisa dieksekusi.

"Saya minta dia datang atau saya cari ke manapun," kata mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejaksaan Agung itu, di Semarang, Senin (4/3/2013).

Sebagai Kajati Jateng, Arnold minta jajaran Adhiyaksa bekerja profesional. Bagi yang tidak mampu, mereka harus menerima konsekuensinya. Menurut Arnold, saat ini sudah tidak ada alasan bagi jaksa untuk berbuat curang demi keuntungan pribadi.

Hambatan teknis yang terkait tugas jaksa, juga tak bisa dijadikan alasan untuk tidak bersikap profesional. Sebab, semua masalah ada jalan keluarnya. "Masalah-masalah teknis, mari kita diskusikan," katanya.

Arnold juga mengatakan, jaksa adalah aparat negara yang digaji dengan uang dari rakyat. Oleh karena itu, seperti aparat negara lainnya, jaksa juga harus melayani rakyat, khususnya dalam hal penegakan hukum.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved