Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Bantuan Sapi, Ahmad Dituntut 6,5 Tahun

Ketua Kelompok Lembu Aji, Kelurahan Jenggot, Kota Pekalongan, dituntut hukuman pidana 6,5 tahun.


Laporan Wartawan Warta Jateng Samsul Hadi

SEMARANG, TRIBUN JATENG- Ketua Kelompok Lembu Aji, Kelurahan Jenggot, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Ahmad Slamet, dituntut hukuman pidana enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidier kurungan enam bulan. Staf Bagian Kesra Kota Pekalongan itu dituduh menyelewengkan dana bantuan sapi dari pemerintah pusat.

Surat tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan, Rabu (6/3/2013), di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti besalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, seperti yang tercantum dalam dakwaan primer.

"Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 211 juta atau setara dengan hukuman pidana selama tiga tahun tiga bulan penjara," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Erentuah Damanik.

Ahmad Slamet dituduh telah menyelewengkan dana bantuan sapi Rp 400 juta yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2010. Terdakwa, selaku ketua kelompok Lembu Aji, tidak menyalurkan semua dana bantuan itu. Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa merekayasa laporan pertanggungjawaban dana bantuan itu seolah-olah disalurkan seratus persen.

Ahmad Slamet menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya. (sha)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved