Wanita Buronan Kasus Korupsi dari Pontianak Dibekuk di Semarang
Kejaksaan menangkap Sri Sulastri, buronan kasus korupsi di Kabupaten Pontianak, Kalbar. Sri ditangkap di Semarang.
SEMARANG, TRIBUN JATENG - Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Negeri Mempawah (Kalimantan Barat), dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, menangkap Sri Sulastri, buronan kasus korupsi proyek pengadaan embung di Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat.
Sri Sulastri ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Candi Pawon Timur X No 3 RT 08 RW 07, Manyaran, Semarang Barat, Jawa Tengah, Jumat (8/3/2013) pukul 07.00. Sri kemudian digelandang ke kantor Kejati Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, untuk diperiksa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mempawah, Solahudin, mengatakan, Sri Sulastri menjadi buronan kejaksaan sejak 2011. Menurutnya, tersangka merupakan Direktur CV Raisa Bangun Jasa, selaku pelaksana proyek. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan Kejari Mempawah.
"Kami mendapat informasi dari Kejagung kalau tersangka berada di Semarang. Setelah itu kami tindak lanjuti dan melakukan penangkapan. Kasusnya masih dalam penyidikan, kerugian negaranya masih dihitung BPKP," katanya. (*)