Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Terbukti Menyuap Hakim Tipikor, Dartutik Divonis 4 Tahun

Terdakwa kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung, dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta.


Laporan Wartawan Warta Jateng Samsul Hadi

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus suap terhadap hakim pengadilan tindak pidana korupsi, Sri Dartutik, dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidier kurungan tiga bulan kurungan. Vonis terhadap adik mantan Ketua DPRD Grobogan M Yaeni itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Amar putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Erentuah Damanik di Pengadilan Tipikor Semarang di Jalan Suratrmo, Kota Semarang, Jawa Tengah, , Rabu (13/3/2013) siang. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana kurungan selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidier kurungan lima bulan.

Baik Dartutik maupun jaksa menyatakan pikir-pikir dengan vonis majelis hakim tersebut. Dartutik merasa hanya sebagai korban dalam kasus itu. "Saya hanya korban. Ini pembelajaran bagi kita semua. Banyak orang di luar sana melakukan hal yang sama seperti yang saya lakukan (menyuap hakim-Red), tapi hanya saya yang ditangkap," katanya.

Dalam sidang selama sekitar satu jam itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti menyuap hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung. Motif penyuapan adalah untuk mempengaruhi putusan hakim pada perkara korupsi dana perawatan mobil dinas DPRD Grobogan dengan terdakwa M Yaeni (saat itu Ketua DPRD Grobogan).

Dartutik menyuap Kartini sebesar Rp 150 juta lewat perantaraan Heru Kisbandono, hakim adhoc Pengadilan Tipikor Pontianak. Sebelumnya, Heru berkarier sebagai pengacara di Semarang dan bersahabat dengan Yaeni. Kartini tertangkap tangan oleh gabungan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) di halaman PN Semarang pada 17 Agustus 2012.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved