Ratusan Warga Sekitar PLTU Demonstrasi di PN Semarang
Ratusan warga lima desa sekitar proyek PLTU Batang berdemonstrasi di PN Semarang, Selasa (2/4/2013).
Laporan Reporter Tribun Jateng, Bakti Buwono
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ratusan warga lima desa di sekitar proyek PLTU Ujungnegoro, Kabupaten Batang, berdemonstrasi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Semarang di Jalan Siliwangi, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/4/2013).
Mereka datang ke PN Semarang untuk mengawal sidang putusan kasus merampas kemerdekaan Satosi Sakamoto, warga Jepang yang bekerja di proyek PLTU Ujungnegoro, Batang.
Terdakwa dalam perkara ini adalah lima warga desa sekitar PLTU yakni Casnoto (45), Riyono (49), M Tafrihan (42), Sabarno (65), dan Kirdar Untung (40). Lima desa di sekitar proyek PLTU adalah Desa Ujungnegoro,
Batang, yakni Desa Ujungnegoro, Ponowareng, Roban, Karanggeneng, dan
Wonokerso.
Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Wahyu Nandang menilai ada yang janggal pada persidangan tersebut. "Ada yang aneh, kemarin pledoi hari ini putusan. Idealnya seminggu," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan, tujuan aksi kali ini sama dengan sebelumnya yakni menuntut Casnoto cs dibebaskan. Menurut Wahyu, kelima terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) Endang dan TN Budi.
Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Casnoto cs itu dituntut kurungan penjara tujuh bulan.
Aksi itu diwarnai orasi, pembacaan puisi, pelepasan balon hingga pengumpulan tanda tangan menggalang dukungan bagi pembebasan Casnoto cs. (*)