Pilgub Jateng
KPU Kota Semarang Larang Cagub dan Cawagub Kampanye di Lembaga Pemasyarakatan
KPU Kota Semarang melarang para calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk berkampanye di Lembaga Pemasyarakatan.
TRIBUNJATENG.COM
,
SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melarang para calon
Gubernur dan Wakil Gubernur untuk berkampanye di Lembaga Pemasyarakatan.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Semarang, A Hakim Junaidi, menyusul
adanya permintaan dari para tahanan atau warga binaan Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, saat
digelar sosialisasi Pilgub 2013 di Aula LP, Selasa (16/4/2013).
"Berdasarkan peraturan KPU, ada larangan kampanye di lembaga pemerintah
atau fasilitas pemerintah. Dan, LP adalah salah satu fasilitas
pemerintah," kata A Hakim Junaidi kepada Tribun Jateng.
Namun, dia masih memperbolehkan para cagub dan cawagub memberikan
sosialisasi melalui penyebaran pamflet atau leaflet kepada para warga
binaan LP Kedungpane. (Nal)