12 Nelayan Jateng Dikriminalkan
Sebanyak 12 nelayan Jawa Tengah dikriminalkan atas tuduhan yang keliru.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sekjen Keadilan dan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan, 12 nelayan Jawa Tengah, dikriminalkan atas beberapa tuduhan. Namun, katanya, ke-12 nelayan itu dikriminalkan dengan tuduhan yang keliru.
Para nelayan tersebut berasal dari Kabupaten Batang dan Jepara. Menurut Abdul, tujuh nelayan dari Jepara dituduh merusak aset perusahaan tambang besi di Desa Bandungharjo. Sedangkan lima nelayan Batang dituduh melakukan penyanderaan dalam kasus pembangunan PLTU.
"Nelayan Jepara sudah divonis tiga bulan penjara. Sedangkan nelayan Batang tengah menanti putusan pengadilan," ujar Abdul Halim kepada Tribun Jateng di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/4/2013).
Menurut Abdul, ke-12 nelayan itu jadi korban tuduhan yang keliru. Para nelayan itu ingin mempertahankan konservasi laut agar populasi ikan yang menjadi buruan mereka tidak berkurang gara-gara.
"Tambang besi di Jepara dan pembangunan PLTU di Batang jelas merusak laut yang selama ini menghidupi para nelayan," ujar Abdul.
Menurutnya, melindungi kawasan laut dari pencemaran merupakan hak masyarakat dan hak itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.