Lokomotif Tabrak Tiga Kandang Kambing
Lalai, Kepala Dipo Lokomotif Semarang Dipindahtugaskan
Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan penyebab musibah lokomotif
Editor:
agung yulianto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan penyebab musibah lokomotif yang melaju tanpa masinis pada Minggu (28/5/2013) lalu, manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara resmi memindah Kepala Dipo Lokomotif Poncol Semarang JT, Jumat (3/5/2013).
Manager Humas PT KA Daop IV Semarang Surono mengatakan, pembebastugasan dan dipindah ke Dipo lain itu karena dia telah resmi dinyatakan bersalah alias lalai jalankan tugas ketika itu.
Menurutnya, tidak hanya JT yang dipindah, dua petugas lainnya pun diberlakukan sama yakni Kepala Ruas Luar dan Pengawas Cek Depo Lokomotif Poncol Semarang.
"Mereka dipindah ke Yogyakarta dan Sumatera Selatan sebagai hukuman atas kelalaian. Yang memindah mereka yakni pimpinan PT KAI," jelas Surono kepada Tribun Jateng.
Dia menjelaskan, meskipun dalam musibah lokomotif nahas tidak memakan korban jiwa, itu dinilai sepadan atas kelalaian mereka tidak jalankan tugas sesuai standar operational proccedur (SOP).
"Pembebastugasan mereka setelah dilakukan penyelidikan selama lima hari terakhir ini," jelasnya.
Selain tiga petugas, pihaknya pun memberi sanksi berupa teguran tertulis kepada satu petugas (teknisi). Dia adalah Pengawas Sarana Lokomotif Depo Lokomotif Poncol Semarang, namun tidak dipindah.
"Dia tetap di Depo Lokomotif Poncol Semarang. Apabila lakukan kesalahan lagi, sanksinya tentu bakal lebih tinggi dibandingkan teguran," jelasnya.
Sementara satu lainnya dari lima orang yang diperiksa, tidak diberi sanksi karena tidak terbukti bersalah. Sanksi tersebut memang harus diberikan sebagai efek atau dampak atas ketidaksiapan mereka dalam jalankan amanat. Itu berlaku untuk siapapun di PT KAI.
"Sanksi itu merupakan bentuk komitmen kami untuk tegas terhadap seluruh petugas PT KA, demi pemberian layanan maksimal," jelasnya.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan penyebab musibah lokomotif yang melaju tanpa masinis pada Minggu (28/5/2013) lalu, manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara resmi memindah Kepala Dipo Lokomotif Poncol Semarang JT, Jumat (3/5/2013).
Manager Humas PT KA Daop IV Semarang Surono mengatakan, pembebastugasan dan dipindah ke Dipo lain itu karena dia telah resmi dinyatakan bersalah alias lalai jalankan tugas ketika itu.
Menurutnya, tidak hanya JT yang dipindah, dua petugas lainnya pun diberlakukan sama yakni Kepala Ruas Luar dan Pengawas Cek Depo Lokomotif Poncol Semarang.
"Mereka dipindah ke Yogyakarta dan Sumatera Selatan sebagai hukuman atas kelalaian. Yang memindah mereka yakni pimpinan PT KAI," jelas Surono kepada Tribun Jateng.
Dia menjelaskan, meskipun dalam musibah lokomotif nahas tidak memakan korban jiwa, itu dinilai sepadan atas kelalaian mereka tidak jalankan tugas sesuai standar operational proccedur (SOP).
"Pembebastugasan mereka setelah dilakukan penyelidikan selama lima hari terakhir ini," jelasnya.
Selain tiga petugas, pihaknya pun memberi sanksi berupa teguran tertulis kepada satu petugas (teknisi). Dia adalah Pengawas Sarana Lokomotif Depo Lokomotif Poncol Semarang, namun tidak dipindah.
"Dia tetap di Depo Lokomotif Poncol Semarang. Apabila lakukan kesalahan lagi, sanksinya tentu bakal lebih tinggi dibandingkan teguran," jelasnya.
Sementara satu lainnya dari lima orang yang diperiksa, tidak diberi sanksi karena tidak terbukti bersalah. Sanksi tersebut memang harus diberikan sebagai efek atau dampak atas ketidaksiapan mereka dalam jalankan amanat. Itu berlaku untuk siapapun di PT KAI.
"Sanksi itu merupakan bentuk komitmen kami untuk tegas terhadap seluruh petugas PT KA, demi pemberian layanan maksimal," jelasnya.