Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan Tanah Putih

Susanto Resmi Tersangka

Sopir bus maut PO Nugroho, Susanto (46) warga Jalan Kawi Semarang resmi dijadikan tersangka, Senin (6/5/2013).

Editor: rustam aji
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Ahmad Khairudin

TRIBUNJATENG.COM
, SEMARANGSopir bus maut PO Nugroho, Susanto (46), warga Jalan Kawi Semarang resmi dijadikan tersangka, Senin (6/5/2013).

Hal ini ditegaskan Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Faizal, yang menyatakan kelalain sopir. "Statusnya sudah resmi tersangka," katanya pada Tribun Jateng.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Susanto akan dijerat dengan pasal 310 ayat (3) UU.22 TH.2009 tentang Lalulintas  dan Angkutan jalan.

"Kalau korban luka-luka ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 10 juta, jika korban mati sesuai ayat 4 pelaku akan dipenjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 12 juta," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan Susanto telah menyebabkan kecelakaan maut di Jalan dr Wahidin, Jumat (3/5) lalu. Dalam kecelakaan itu, tiga nyawa orang  melayang sia-sia. (*)
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved