Kecelakaan Tanah Putih
Susanto Resmi Tersangka
Sopir bus maut PO Nugroho, Susanto (46) warga Jalan Kawi Semarang resmi dijadikan tersangka, Senin (6/5/2013).
Editor:
rustam aji
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Ahmad Khairudin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sopir bus maut PO Nugroho, Susanto (46), warga Jalan Kawi Semarang resmi dijadikan tersangka, Senin (6/5/2013).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Susanto akan dijerat dengan pasal 310 ayat (3) UU.22 TH.2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan.
"Kalau korban luka-luka ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 10 juta, jika korban mati sesuai ayat 4 pelaku akan dipenjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 12 juta," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan Susanto telah menyebabkan kecelakaan maut di Jalan dr Wahidin, Jumat (3/5) lalu. Dalam kecelakaan itu, tiga nyawa orang melayang sia-sia. (*)
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sopir bus maut PO Nugroho, Susanto (46), warga Jalan Kawi Semarang resmi dijadikan tersangka, Senin (6/5/2013).
Hal ini ditegaskan Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Faizal, yang menyatakan kelalain sopir. "Statusnya sudah resmi tersangka," katanya pada Tribun Jateng.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Susanto akan dijerat dengan pasal 310 ayat (3) UU.22 TH.2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan.
"Kalau korban luka-luka ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 10 juta, jika korban mati sesuai ayat 4 pelaku akan dipenjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 12 juta," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan Susanto telah menyebabkan kecelakaan maut di Jalan dr Wahidin, Jumat (3/5) lalu. Dalam kecelakaan itu, tiga nyawa orang melayang sia-sia. (*)